Rio Setiady: Penertiban Pedagang di Atas Trotoar di Pangkalpinang jangan Tebang Pilih
PANGKALPINANG - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady meminta Pemkot Pangkalpinang untuk tidak tebang pilih dalam melaksanakan penertiban terhadap para pedagang yang berjualan diatas trotoar. Rio berharap pihak eksekutif bisa berlaku adil kepada semua pedagang. Permintaan politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini terkait adanya rencana pihak Kelurahan Batin Tikal yang akan melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang trotoar SMK Negeri 1 Kota Pangkalpinang. \"Kami berharap pemkot bisa berlaku adil, jangan sampai niat baik kita untuk menata perkotaan, malah menimbulkan kecemburuan sosial sesama pedagang,\" ujar Rio kepada Babel Pos, Rabu (22/12/2021). Sebagai pihak legislatif, kata Rio, pihaknya memahami arahan Lurah Batin Tikal yang ingin merelokasi pedagang di atas trotoar sepanjang jalan SMKN 1 Pangkal Pinang. Arahan itu, diakuinya, memang sejalan dengan Perda Kota Pangkalpinang tentang ketertiban umum tahun 2019. Dimana dalam perda itu, katanya, sudah ditegaskan bahwa berjualan diatas trotoar memang tidak diperbolehkan atau tidak diizinkan. \"Saya yakin Lurah Batin Tikal tentu punya pertimbangan sendiri terkait dengan keindahan kota sebagaimana dengan visi misi Walikota Pangkalpinang. Hanya kami ingin agar relokasi tersebut dijalankan dengan persuasif atau pendekatan dari hati ke hati kepada para pedagang, mengingat hari ini kita masih di bawah bayang-bayang pandemi corona, yang aktivitas mencari nafkah tentu tidak semudah pada hari-hari biasanya,\" tutur Rio. Disamping itu, dikatakan wakil rakyat dapil Gerunggang dan Taman Sari ini, relokasi tempat pun sebaiknya disampaikan secara utuh kepada para pedagang, agar mereka mengetahui di mana relokasinya dan fasilitas yang didapatkan. Jika pun ada biaya sewa, lanjut Rio, tentu harus dalam batas yang wajar atau memang ditetapkan oleh peraturan daerah atau peraturan walikota. \"Jadi penegakan perda ketertiban umum, kami harap juga berlaku untuk di seluruh trotoar yang ada di Kota Pangkalpinang, yang artinya tidak diperbolehkan berdagang di atas trotoar mana pun tanpa terkecuali, demi kesetaraan hukum tanpa ada tebang pilih,\" tegas Rio. Menurut Rio yang sudah menjabat dua periode ini, jika aturan yang ditegakkan secara adil dan masif, maka para pedagang pun akan bisa memakluminya, karena pemda bergerak dan bertindak berdasarkan aturan. Tetapi sebaliknya, sambungnya, jika ditegakkan secara parsial atau sebagian saja, tentu akan memunculkan kecemburuan bagi pedagang yang lain. \"Oleh karena itu, lurah, Satpol PP, dinas perdagangan, sebaiknya berkoordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan eksekusi, tentu kita tidak ingin menghilangkan sumber pencaharian para pedagang tanpa memikirkan bagaimana mereka ke depannya. Kita berharap pemerintah daerah bisa bijak dalam menyikapi masalah ini,\" pinta Rio yang merupakan alumnus teknik kimia di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: