Dengan Prokes Ketat, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Babel Dapat Dilakukan
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terkait kebijakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Termasuk memberi sanksi bagi kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat PTM, pendidik dan tenaga pendidikan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak divaksinasi.
\"Kalau dirasa siap melaksanakan PTM 100% dan status level sudah 1 dengan 2, lima Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah kabupaten/kota Dinas Pendidikan harus berkoordinasi dengan Tim Covid kabupaten/kota untuk melihat kesiapannya. Kemudian penting untuk memperhatikan prokes sesuai dengan arahan gubernur. Nah, peraturan 4 menteri ini mengimbau untuk melakukan PTM 100%\" katanya.
\"Terkait hal ini, Babel berbeda dengan provinsi lain. Karena dari semester kemarin, kita sudah melaksanakan 50% PTM,\" tambahnya.
Selanjutnya, PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dan terpantau oleh pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten ataupun kota, Kanwil Kementerian Agama provinsi, dan Kantor Kementeria Agama kabupaten/kota, sesuai kewenangannya.
Penulis : Dini
Foto : Saktio
Editor : Imelda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: