Kejari Pangkalpinang Terapkan Restorative Justice Perkara Pencurian HP oleh Ayah Buat Anak Sekolah

\"Kita juga mengapresiasi karena korban telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,\" ingatnya. (eza)
--------------------------
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: