Rem Blong, Truk Hantam Minibus di Depan PT Timah hingga Terseret 20 meter
PANGKALPINANG - Insiden kecelakaan beruntun terjadi tepat di depan pintu masuk PT Timah Tbk, Selasa (25/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pristiwa itu terjadi saat mobil jenis Hyundai truck 125MH warna biru dengan nomor polisi BE 8120 OU hendak memasuki gerbang PT Timah Tbk.
Saat berhenti di pos penjagaan dan dilakukan pemeriksaan oleh satpam, tiba-tiba truk dalam kondisi mesin mati yang dikendarai Sarip (41), warga Jalan Kampung Cukasantren Kelurahan Pagitungan Serang itu tiba-tiba bergerak mundur ke belakang dan menabrak satu unit mobil Xenia warna hitam BN 1867 PJ yang dikendarai Zulpandi (44), warga Jalan Belanak I Air Salemba Kota Pangkalpinang saat melintasi jalan tersebut.
Namun karena kemiringan tanjakan cukup tinggi, truk tersebut kembali menabrak sebuah mobil toyota avanza warna silver dengan nomor polisi BN 1077 PD yang dikendarai M FAJRI (32) warga Perum Telkom Kelurahan Opas Kota Pangkalpinang, yang saat itu membawa tiga orang penumpang hingga terseret sejauh kurang lebih 20 meter.
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun akibat dari kecelakaan tersebut, Fajri mengalami benturan dibagian dada dan dirawat di Rumah Sakit KIM. Sementara mobil dikendarainya mengalami ringsek bagian depan, sehingga kerugian ditaksir mencapai hingga Rp30 juta.
\"Saat ini truk dan sopir sudah kita bawa ke Polres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Dugaan sementara, rem tangan truk tak berfungsi, sehingga saat berada di tanjakan, truk bergerak mundur dan terjadilah kecelakaan beruntun,\" ujar Kasat Lantas Polres Pangkalpinang, AKP Toni Susanto kepada Babel Pos, Selasa (25/1/2022) sore.
Toni mengatakan, mobil avanza membawa tiga penumpang, dua diantaranya adalah anak-anak.
\"Untuk sopir truk sementara kita tetap sebagai terduga tersangka dengan ancaman Pasal 310 Ayat (1) dan Pasal 310 Ayat (2) UU.No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,\" tandas Toni. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: