Dua Pria dan Tiga Paket Sabu Diamankan Satrenarkoba Polres Bangka
SUNGAILIAT - Satrenarkoba Polres Bangka membekuk dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu, Senin (21/2). Kedua pelaku warga Sungailiat tersebut diamankan dengan tiga paket sabu siap edar.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasatres Narkoba Iptu Deni Wahyudi mengatakan penangkapan tersebut pada tempat pertama di Jalan Lempar, Simpang Perumahan Taman Elang. Lalu berlanjut di Jalan Lepar ujung jembatan besi dan di Jalan Lepar dekat bawah gardu listrik.
Kedua pelaku diburu sejak Minggu (20/2) setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Lepar tersebut jadi ajang jual beli sabu. Setelah diterjunkan Tim Gradak Satresnarkoba ternyata benar, memang ada peredaran narkoba.
\"Saat dilakukan penyelidikan ditemukan seorang laki-laki sedang membuang barang yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tim Gradak melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan tempat tertutup lainnya terhadap saudara S alias W,\" ungkap Iptu Deni Wahyudi, Senin (21/2).
Dari penggeledahan terhadap S diamankan satu plastik bening ukuran kecil berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan alat transaksi jual beli berupa gawai (Hp) merk Oppo warna merah dan satu unit sepeda motor merek Honda warna biru putih.
BACA JUGA: IRT di Belinyu Diamankan Akibat Jual Sabu, Total BB 14,59 Gram
Dari pengakuan S diakui sabu tersebut milik Fir dan S diminta melempar barang tersebut ke sejumlah titik. Kemudian tim Gradak melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Fir dan setelah dilakukan interogasi diakui Fir ia yang menyuruh S untuk meletakkan sabu di beberapa titik. Tiap paket sabu tersebut beratnya rata-rata 1,14 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: