Kejari Bateng Selesaikan Perkara Anak Pahlawan Kebersihan Melalui Restoratif Justice

Kejari Bateng Selesaikan Perkara Anak Pahlawan Kebersihan Melalui Restoratif Justice

KOBA - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menerapkan restorative justice dalam menyelesaikan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban terluka.

Kasus kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Jumat, 07 Januari 2022, di Jalan Raya Bundaran Ikan Koba, Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Saat itu korban yang merupakan sopir angkot, sedang menaruh barang di bagasi mobil belakang, lalu tiba-tiba ditabrak oleh tersangka hingga mengalami luka patah kaki sebelah kiri.

Atas kejadian tersebut pengendara sepeda motor, Taufiq Hidayat alias Taufiq bin Sarnubi ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Syamsuardi, SH.,MH mengatakan dalam kasus tersebut dilakukan penyelesaian melalui pendekatan restoratif justice dengan tahapan dimana pada 18 Februari 2022 dilaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Bangka Tengah ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah. Kemudian saat itu dilakukan mediasi antara Tersangka dan korban yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut yang dihadiri oleh keluarga tersangka, keluarga korban, penyidik dan tokoh masyarakat dengan hasil yang dicapai kesepakatan perdamaian antara para pihak.

Atas dasar tersebut pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengajukan permohonan untuk mendapatkan persetujuan pimpinan penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif justice. Kemudian atas permohonan tersebut pada 25 Februari 2022 dilaksanakan gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum yang dikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran dengan hasil bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum menyetujui penyelesaian perkara melalui restoratif justice.

\"Restoratif justice diambil dengan pertimbangan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan hanya diancam pidana tidak lebih dari 5 tahun. Selain itu, tersangka menyesali perbuatannya, meminta maaf, dan membantu pembiayaan berobat korban kemudian tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya Kembali,\" ungkapnya kepada Babel Pos, Rabu (02/03/2022) di Koba.

Selain itu, Syamsuardi mengatakan pertimbangan pihaknya untuk menyelesaikan kasus tersebut dengan restoratif justice bahwa tersangka Taufik Hidayat adalah seorang anak Pahlawan Kebersihan Kota Koba yaitu Ibu Nuraini yang sehari - hari bekerja sebagai Petugas Kebersihan di Kota Koba (Alun Alun Kota Koba Bangka Tengah). Sang ayah sudah meninggal dunia.

\"Atas pertimbangan itu menyelesaikan kasus ini dengan restoratif justice sehingga kita berharap dengan selesainya kasus ini maka tersangka Taufik Hidayat dapat membantu orang tuanya untuk mencari nafkah dan pihak korban pun telah memaafkan tersangka dan kita harap perkara ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam berkendara,\" ujarnya.

Syamsuardi menerangkan apa yang dilakukan pihaknya atas kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

Pihaknya menindaklanjuti penyelesaian perkara berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 25 Pebruari 2022 mengeluarkan Surat Nomor : R-15/L.3/Eoh.2/02/2002 tentang Penetapan persetujuan Penghentian Penuntutan melalui Resoratif Justice yang mana selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (RJ.14) Nomor : Print-142/L.9.16/Eku.2/02/2020 pada 25 Pebruari 2022.

\"Realisasikan pelaksanaan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut dilaksanakan kita laksanakan Selasa,1 Maret 2022,\" jelasnya.

Atas penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif justice tersebut, tersangka bersama pihak keluarga mengucapkan syukur. Pihak korban juga menyambut dengan senang hati karena para pihak menyadari bahwa dengan adanya kejadian tersebut dapat menyatukan dua keluarga yang selama ini tidak saling kenal mengenal satu sama.(ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: