Nyambi Jual Sabu, Pedagang Ikan di TPI Ketapang Diringkus Tim Kalong Polres Pangkalpinang
*Sudah Lima Kali Ditangkap
*Baru 6 Bulan Bebas dari Penjara
PANGKALPINANG - Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pangkalpinang kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial SY (37), warga Jalan Kota Demak Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
SY yang berprofesi sebagai pedagang ikan ini ditangkap Tim Kalong di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, SY sudah menjadi target operasi. Bahkan SY juga diketahui sebagai pemain lama.
\"SY ini seorang residivis narkoba, sudah empat kali ditangkap, bahkan baru keluar dari penjara enam bulan lalu. Jadi ini sudah ke lima kalinya ditangkap atas kasus yang sama,\" ungkap Astrian Tomi kepada Babel Pos, Jumat (4/3/2022) pagi.
Perwira balok dua ini mengatakan, saat hendak ditangkap, SY sempat berkelit. Namun saat digeledah, Tim Kalong berhasil menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu ukuran sedang yang tersimpan di dalam tas berwarna hitam milik tersangka yang saat itu disandangnya.
Kemudian saat diintrogasi, kata Astrian Tomi, tersangka SY mengaku bahwa barang bukti sabu itu adalah benar miliknya yang akan dijualnya kepada para pelanggan.
\"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sabu seberat 1,47 gram dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,\" tegas Astrian Tomi.
Lanjutnya, selain tersangka dan barang bukti berupa sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa
satu unit handphone merk Oppo warna hitam berikut sim card, satu unit handphone merk Iphone 12 Pro Max black series berikut sim card, satu unit handphone merk Nokia warna hitam dan satu buah tas warna hitam.
\"Atas perbuatan tersangka akan disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan/atau Pasal 127 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,\" tandas Astrian Tomi yang sebelumnya sempat menjabat sebagai Kapolsek Tempilang dan Kapolsek Simpang Teritip ini.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: