Kini, Cek Biaya dan Urus Sertifikat Tanah di Bateng Cukup dari Rumah, Lewat Aplikasi Ini!
KOBA - Pembuatan atau pengajuan penerbitan surat tanah tidak perlu jauh-jauh lagi, cukup dari rumah, dengan menggunakan aplikasi bernama \\\'Sentuh Tanahku\\\'.
\"Mekanisme pembuatan atau pengajuan penerbitan surat tanah ini bisa mulai dilakukan masyarakat dari rumah, pasalnya Kementerian ATR/BPN telah memiliki aplikasi untuk smartphone yang bernama Sentuh Tanahku,\" ungkap Kepala Kantor Pertanahan BPN Bangka Tengah, Fredy Agustan kepada Babel Pos pada Minggu, (20/3/2022) di Koba.
Ia mengatakan dengan adanya aplikasi tersebut menjadikan proses pengecekan pengurusan berkas dan sertifikat tanah menjadi lebih mudah dan cukup melalui aplikasi yang sudah bisa diunduh di Playstore maupun Appstore.
\"Aplikasi tersebut memuat berbagai fitur yang berkaitan dengan pengajuan pembuatan sertifikat tanah dan lain sebagainya, yang mana apabila sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi tersebut, maka bisa dilaporkan langsung melalui aplikasi itu dengan cara menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat,\" terangnya.
Dikatakan Fredy aplikasi ini bisa dipergunakan dengan cara melakukan register terlebih dahulu menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kemudian mendapatkan user name.
\"Adapun beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi tersebut antara lain adalah untuk mengecek estimasi biaya pembuatan sertifikat tanah, persyaratan, perjalanan berkas, lama waktu proses penerbitan serta dapat mengecek aset yang telah ada,\" jelasnya.
\"Selain itu, terdapat juga beberapa info layanan lainnya seperti jual beli tanah, tukar menukar, tanah waqaf, hibah, pewarisan, lelang, sita, perubahan hak atas tanah/lahan dan masih banyak lagi dan itu semua bisa dicek persyaratan, waktu penyelesaian, tarif dan simulasi biayanya,\" tambahnya.
Ia menjelaskan untuk simulasi biaya ditetapkan sesuai dengan hasil kalkulasi dari nilai tanah per meter persegi dan luas tanah secara keseluruhan.
\"Meski demikian, biaya yang ditetapkan adalah estimasi umum dalam cakupan Provinsi Bangka Belitung dan belum spesifik ditetapkan per kabupaten, tapi biasanya nominalnya tidak terlalu jauh berbeda,\" ujarnya.
Dikatakan Fredy, penetapan biaya mengurus sertifikat tanah dan lain sebagainya itu telah tertuang dalam PP 128 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Pertanahan Nasional.
Meski demikian, Fredy berharap agar masyarakat tidak menyimpulkan bahwa biaya yang tertulis dalam aplikasi adalah mutlak keseluruhan biaya yang harus dibayarkan ketika mengurus sertifikat tanah.
\"Pasalnya, ada biaya lain yang masuk ke kas pemerintah daerah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Banguan (BPHTB) yang masuk kategori retribusi daerah dan yang dapat dicek diaplikasi Sentuh Tanahku ini adalah biaya pengurusan khusus di kantor BPN,\" tutupnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: