Bukannya Kuliah dengan Benar, Oknum Mahasiswa di Bangka Ini Malah Edar Sabu

Bukannya Kuliah dengan Benar, Oknum Mahasiswa di Bangka Ini Malah Edar Sabu

Dari tangan Kodok, polisi mengamankan juga dua bal plastik strip bening, satu unit gawai, satu buah kantong plastik warna hitam dan satu unit sepeda motor. Barang bukti dan tersangka Kodok lalu dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

\"Tersangka Maq alias Kodok melakukan transaksi jual beli dan perantara narkotika jenis sabu dengan cara mengambil barang tersebut.

 

Terhadap tersangka terduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau lasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" ujarnya. (trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: