Danrem 045/Gaya Hadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Babel

Danrem 045/Gaya Hadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Babel

PANGKALPINANG - Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Ujang Darwis, MDA, yang diwakili Kasrem 045/Gaya Kolonel Inf Parluhutan Marpaung, S.I.P menghadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kep. Babel 2017 s.d 2022 dan Penyampaian usulan perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib di Kantor DPRD Prov. Kep. Babel, Kel. Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Kamis (07/04/2022).

Rapat Paripurna dengan acara Pengumuman Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kep. Babel 2017 s.d 2022 dan Penyampaian usulan perubahan peraturan DPRD tentang tata tertib yang di pimpin oleh Ketua DPRD Prov. Kep. Babel (Herman Suhadi) dan didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Prov (Hendra Apollo), Wakil Ketua II DPRD Prov (Muhammad amin) dan Wakil Ketua III DPRD Prov ( Amri Cahyadi) dan dihadiri anggota Dewan serta diikuti anggota OPD Jajaran Pemprov. Kep. Babel.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Gubernur Kep. Babel Dr. H. Erzaldi Rosman, Wakil Gubernur Drs. Abdul Fattah, M.Si, Kapolda Kep. Babel Ijen Pol Drs. Yan Sultra Indrajaya, Kajati Prov. Kep. Babel Daru Tri Sadono, Kasrem 045/Gaya Kolonel Inf Parluhutan Marpaung, S.I.P., Sekda Prov. Kep. Babel Naziarto, Kabinda Kep. Babel Imam Santoso, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Muhamad Akiyas, Deputi Bank Indonesia Edi, Danpos Al Pangkalbalam Lettu Laut (PM) Puji Setyono, Ketua KPU Prov. Kep. Babel Davitri, Ketua Bawaslu Prov. Kep. Babel Edi Irawan.

Dalam Sambutannya Ketua DPRD Prov. Kep. Babel Herman Suhadi mengatakan, pada tanggal 12 Mei 2022 masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel akan berakhir.

Dan memperhatikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022 perihal usul pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022 dengan mempedomani amanat UU Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 ayat 1 huruf c dan ayat 2 hurup a, dimana kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berkahir masa jabatannya.

Selanjutnya mempedomani ketentuan pasal 79 ayat 1 mengamanatkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 ayat 1 hurup a dan b serta ayat 2 huruf a dan b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri dalam negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur agar mendapatkan penetapan pemberhentian.

\"Selanjutnya peraturan DPRD tentang tata tertib sebagaimana diatur dalam pasal 23 huruf e bahwa salah satu tugas dan wewenang DPRD adalah mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri dalam negeri agar mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian serta atas nama DPRD Prov. Kep. Babel mengumumkan usul pemberhentian Dr. H. Erzaldi Rosman Djohan sebagai Gubernur Prov. Kep. Babel dan Drs Abdul Fatah, M.Si sebagai Wakil Gubernur Prov. Kep. Babel,\" katanya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: