Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al Quran Dihentikan Pemerintah
IZIN baru rumah Tahfiz Al Quran dan PAUD Al Quran dihentikan Pemerintah untuk sementara waktu.
Penghentian ini terkait dengan moratorium penerbitan izin Rumah Tahfiz Al Quran (RTQ) dan Pendidikan Anak Usia Dini Al Quran (PAUDQU) yang dilakukan oleh Pemerintah.
Selain itu penghentian sementara ini juga diperuntukan dalam penataan kembali lembaga pendidikan Al Quran.
Kebijakan Moratorium tersebut diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 yang berlaku mulai 11 April 2022.
Dilansir dari fin.co.id, selain melakukan penataan, moratorium juga bertujuan untuk menyiapkan regulasi yang lebih baik.
\"Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,\" kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2022.
Dilansir dari fin.co.id, selain melakukan penataan, moratorium juga bertujuan untuk menyiapkan regulasi yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: