Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al Quran Dihentikan Pemerintah

Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al Quran Dihentikan Pemerintah

\"Sekalipun dilakukan moratorium, PAUDQU dan RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,\" kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2022.

 

\"Penyempurnaan regulasi ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik, dan tenaga kependidikannya, santri serta lainnya,\" papar Ali.

 

Ali juga berharap proses penataan kelembagaan pendidikan Al Quran akan berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.

 

\"Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian dan lembaga lain,\" tutup Ali. (disway)

 

Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: \"Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al Quran Dihentikan Pemerintah, Kemenag Angkat Bicara\", https://disway.id/read/13281/Izin-Baru-Rumah-Tahfiz-dan-PAUD-Al-Quran-Dihentikan-Pemerintah-Kemenag-Angkat-Bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: