Tio Diamankan Bersama 22 Paket Sabu 4,62 Gram
KOBA - Satu orang terduga bandar narkotika jenis sabu-sabu kembali diamankan Satrestik Polres Bangka Tengah (Bateng) di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 14.30 Wib. Anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan seseorang laki-laki bernama Pahreza Agustio alias Tio, yang pada saat itu sedang berada di depan sebuah rumah kontrakan, di Jl. Sungai Coyan Rt. 19, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, kendaraan dan rumah kontrakan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening dan ditemukan di dalam kotak rokok, disimpan dalam saku celana depan sebelah kiri milik tersangka Tio.
Kapolres Kabupaten Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
\"Iya benar pada hari Jumat 15 April 2022 sekira pukul 14.30 wib. Tim tindak Restik Polres Bangka Tengah kembali berhasil mengamankan satu orang terduga bandar narkoba, yang mana sebelumnya identitas pelaku sudah kita peroleh melalui penyelidikan,\" ujarnya, Senin (18/4/2022).
\"Pelaku atas nama Pahreza Agustio alias Tio, berusia 23 tahun, warga Kelurahan Berok, Kecamatan Koba, Bangka Tengah,\" sambungnya.
Dikatakan Iptu Windaris, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 Paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus menggunakan plastik strip bening, 2 bal plastik strip bening kosong, satu kotak rokok Merk Djitoe Bold, gunting warna biru, uang tunai senilai Rp600.000, timbangan digital, handphone Realme Narzo 20 warna biru beserta sim card dan sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa nopol.
\"Sedangkan untuk narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 4,62 gram,\" ujarnya.
Iptu Windaris menuturkan saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah, guna proses lebih lanjut.
\"Terhadap Tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" pungkasnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: