Mohon Perhatian: Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Pertalite

Mohon Perhatian: Kendaraan Dinas Dilarang Pakai Pertalite

*Gubernur Terbitkan Surat Edaran --

PANGKALPINANG - Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengatur tentang pembelian bahan bakan minyak (BBM) jenis Pertalite.

Hal ini tercantum dalam SE Nomor : 900/0279/VI tentang pengaturan pembelian jenis BBM khusus penugasan (pertalite) di lembaga penyaluran BBM di wilayah Babel, yang ia teken ada 20 April 2022.

SE ini juga menindaklanjuti Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor: 37 K/HK 02/MEM M/2022 Tanggal 10 Maret 2022.

\"Ini untuk menjaga fluktuasi angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Babel,\" kata Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemprov Babel, Jumat (22/4).

Dijelaskan dalam SE tersebut, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang kuotanya ditetapkan oleh pemerintah, untuk itu dalam penggunaannya harus dikendalikan agar tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan.

Lewat SE ini juga, Gubernur melarang kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI dan POLRI menggunakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite).

Untuk di masyarakat, pengaturan batas pembelian untuk Pertalite di Lembaga Penyalur BBM ditentukan, yakni kendaraan Plat Kuning paling banyak Rp300.000 per hari, kendaraan Plat Hitam paling banyak Rp250.000 per hari dan kendaraan Roda dua dan tiga paling banyak Rp50.000 per hari.

\"Pembatasan ini tidak berlaku bagi semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut sampah dan mobil bencana alam,\" jelasnya.

Dilarang keras melakukan pengisian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite) menggunakan wadah jerigen atau sejenisnya kecuali bagi Nelayan Sasaran, Petani Sasaran, Usaha Mikro dan Pelayanan Umum yang sudah mendapat rekomendasi dari dinas teknis/instansi terkait di kabupaten/kota.

\"Dilarang keras melakukan pengisian secara berulang (melakukan pengeritan),\" terangnya.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 900/0001/IV tanggal 03 Januari 2022 tentang Pengaturan Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum (Pertalite dan Pertamax) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wilayah Babel dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi menyambut baik diterbitkannya SE ini guna menjaga ketersediaan BBM Pertalite di Babel.

\"Kita ingin menjaga ketersediaan BBM, karena kita tahu Pertamax naik, tidak menutup kemungkinan yang dulu pertamax akan beralih ke pertalite,\" ungkapnya. (jua)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: