Pelaku Curanmor Empat TKP Dibekuk Tim Kelambit
*Tiga Motor Hasil Curian di Sungailiat, Satu di Pangkalpinang --
SUNGAILIAT - Uke Alta Heru alias Uke (33) tak berkutik ketika aksinya mencuri motor berhasil dibongkar Tim Kelambit Buser Satreskrim Polres Bangka. Pria asal Muara Enim tersebut awalnya dicurigai melakukan pencurian kendaraan motor (motor) di Sungailiat sebanyak dua kali dalam bulan Mei 2022.
Pecurian motor oleh Uke pertama kali pada Rabu (18/5) sekitar pukul 20.00 di Kolong Kuburan Tionghoa Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat. Saat itu Uke mencuri motor Vega milik Taslim yang sedang memancing.
Pencurian kedua dilakukan Uke pada Kamis (19/5) sekitar pukul 04.30 di rumah warga Jalan Jendral Sudirman Sungaliat. Motor Jupiter Z milik Edwar yang diletakkan di parkiran rumah hilang dicuri Uke.
Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zhakaria mengatakan pengungkapan aksi Uke bermula Jumat (27/5) Tim Kelambit mendapat informasi adanya upaya curanmor di Sungailiat.
Mendapat informasi tersebut Tim Kelambit Polres Bangka yang dipimpin Ipda Awal Sumaryanto langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar TKP.
Lalu pada Sabtu (28/5) sekitar pukul 13.00 didapat informasi dari masyarakat indentitas diduga pelaku curanmor tersebut.Tidak menunggu lama Tim Kelambit Polres Bangka melakukan penyelidikan intensif hingga Senin (30/5) pelaku Uke berada di kontrakan Rambak Sungailiat.
\"Selanjutnya setelah diamankan Tim Opsnal Polres Bangka, kembali melakukan pengembangan karena menurut pengakuan Uke Alta alias Uke ia telah melakukan pencurian dengan pemberatan curanmor di empat TKP,\" kata AKP Rene Zhakaria kepada Babel Pos, Selasa (31/5).
Pengakuan Uke, ia tak hanya mencuri di Sungailiat sebayak tiga kali, tetapi juga pernah melakukan curanmor di Kota Pangkalpinang. Hasil curian tersebut ada yang dijual kepada warga di Belinyu dengan kondisi nomor mesin dan nomor rangka dirusak. Satu motor lagi berada di Jebus berhasil diamankan dan satu unit lagi berada di Desa Rebo.
Dari tangan Uke polisi ikut mengamankan alat untuk aksi curanmor berupa kunci T, sepeda motor Suzuki Spin yang dipakai untuk mencuri. Saat ini Uke yang menyandang status tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Uke terancam dijerat pasal 363 KUHP akibat aksi curanmornya. (trh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: