Edar Sabu, Buruh Harian Kembali Diciduk Polisi
TOBOALI - Sandra alias Cicek (28), Warga Jalan Kolong II, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, kembali dicieduk Tim Cheeta Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan. Pria yang bekerja sebagai buruh harian dan yang baru saja bebas dari masa tahanan kembali diamankan di wilayah Hukum Polres Bangka Selatan lantaran diduga kembali menjadi pengedar barang haram narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka kembali menjadi pengedar barang haram narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan. Tersangka berhasil diamankan di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Kolong Dua, Kelurahan Toboali.
Sebelumnya, Tim Cheetah Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi, jika tersangka yang merupakan residivis tindak pidana narkoba yang belum lama ini bebas, ternyata kembali mengedarkan narkotika jenis sabu.
\"Atas informasi tersebut, tim Cheetah langsung melakukan penyelidikan hari Rabu tadi malam sekitar pukul 01 00 Wib, dari Anggota Tim Cheetah Satuan Reskoba yang dipimpin oleh Kanit 2 AIPDA Fery Selow bersama Kaurmintu Sat Res Narkoba, Bripka Budi Godek, termasuk Ketua RT setempat ikut menyaksikan di rumah kontrakan tersangka sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Bangka Selatan AKBP. Joko Isnawan, SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba IPTU, Husni Affriansyah A. Md. ST. MH, mengatakan, penangkapan dilakukan di kontrakan Sandra. Setelah Sandra diamankan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, saat itu Anggota berhasil menemuklan 10 paket narkotikla jenis Sabu yang terdiri dari 10 paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 6 paket sedang dan 4 paket kecil dengan berat bruto 5,68 gram.
\"Selain Barang Bukti Sabu, anggota juga mengamankan 2 ball plastik berisikan plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong,1 sekop pipet minuman, 1 korek api gas warna biru, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Camry, 1 Unit HP Android merk Vivo warna bitu, 1 buah Tas selempang warna coklat merk Baepack, 1 buah kantong plastik warna hitam,\" ujarnya.
Saat itu kata Husni, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bngka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (eer)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: