Dinyatakan P21, Kasus Tambang Pondi Dilimpahkan ke Jaksa

Dinyatakan P21, Kasus Tambang Pondi Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan berkas kecelakaan tambang Pondi dari Polda Babel ke Jaksa. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi yang terjadi pada awal Februari 2026 lalu.

Pelimpahan ini dilakukan usai berkas perkara dengan tersangka berinisial HT alias A selaku Direktur dan MN selaku penanggung jawab operasional CV. Tiga Saudara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Babel.

Terkait pelimpahan berkas perkara insiden tambang pondi ini turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso. Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Jumat (17/4/26).

"Ya benar, hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Babel sudah melimpahkan berkas perkara 2 tersangka insiden Pondi yang terjadi pada awal Februari lalu," kata Agus melalui siaran persnya.

Selain kedua tersangka, kata Agus, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel juga menyerahkan barang bukti terkait perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

"Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Pengacara Bongkar Sosok Mispandi yang Disulap Brigadir Fa Jadi Pemilik Excavator Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi

BACA JUGA:Gelar Perkara, Brigadir Fa Membantah, Sebut Excavator Tragedi 7 Nyawa Tambang Pondi Milik Mispandi

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus insiden tambang pondi Kabupaten Bangka pada Jumat (20/2/26) lalu.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni HT alias At (39) dan MN alias Ni (62). Keduanya merupakan Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV yang terlibat dalam kasus tersebut.

Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

BACA JUGA:Beredar Kwitansi Pembayaran Rental Alat Berat Tambang Maut Pondi ke Oknum Polisi Fa

BACA JUGA:Saksi Mekanik Ungkap Fakta Excavator Tragedi Tambang Pondi Milik Oknum Polisi Fa

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait