MUI Babel Dorong Sinergi Lintas Instansi, Sosialisasikan Fatwa Munas XI Termasuk Soal PBB
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat menyosialisasikan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI Tahun 2025.
Melalui Rapat Koordinasi yang digelar di Auditorium H. Mas’Ud Hasan Qolay, Kanwil Kemenag Babel pada Rabu (16/12/2025), MUI mengajak jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyelaraskan kebijakan publik dengan fatwa terbaru.
BACA JUGA:Indonesia Ungkap Dukungan Global atas Proposal Royalti di Depan Para Duta Besar Dunia
Ketua MUI Babel, Prof. Hatamar Rasyid, menegaskan bahwa posisi MUI adalah mitra strategis pemerintah.
Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memastikan umat tidak berbenturan dengan norma syariah saat menjalankan aturan negara.
"Peran MUI tidak bisa dipahami secara sederhana.
Kami menjaga nilai-nilai syariat agar kebijakan yang diambil pemerintah, baik di pusat maupun daerah, tetap mengedepankan kemaslahatan umat," ujar mantan Kakanwil Kemenag Babel tersebut.
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Xiaomi 17 Ultra Jelang Peluncuran 26 Desember
Prof. Hatamar menekankan pentingnya instansi seperti Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman (Kementerian PUPR), Kementerian Keuangan, hingga Bappeda di tingkat daerah untuk memahami fatwa-fatwa terbaru, terutama yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
BACA JUGA:Indonesia Ungkap Dukungan Global atas Proposal Royalti di Depan Para Duta Besar Dunia
Dalam sosialisasi tersebut, isu yang paling menyita perhatian adalah fatwa mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Munas XI MUI secara tegas menyatakan bahwa pemungutan PBB secara berulang untuk rumah tinggal yang dihuni dan bersifat non-komersial dinilai tidak adil, bahkan dinyatakan haram menurut hukum Islam.
Selain PBB, MUI juga memaparkan sejumlah poin krusial lainnya:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
