IDI Babel Apresiasi Penangguhan Penahanan dr. Ratna, Siap Berikan Pendampingan Hukum
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Provinsi Bangka Belitung menyampaikan apresiasi atas penangguhan penahanan yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kepada dr. Ratna, Sp.A, seorang dokter spesialis anak yang tengah menghadapi proses hukum.
Sikap ini disampaikan menyusul pelimpahan berkas perkara dan tersangka dr. Ratna oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung pada Kamis (20/11/2025).
Ketua IDI Wilayah Babel, dr. Arinal Pahlevi, Sp.DVE, menyampaikan bahwa penangguhan penahanan ini sangat berarti demi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan anak yang selama ini diberikan oleh dr. Ratna di berbagai rumah sakit, termasuk RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, RSUD Depati Bahrin Sungailiat Bangka dan RS Ibu dan Anak RONA Pangkalpinang
"Keluarga besar IDI Wilayah Babel mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, karena telah memberikan penangguhan penahanan kepada sejawat kami dr. Ratna demi kepentingan pelayanan di bidang kesehatan anak," ujar dr. Arinal saat menggelar konferensi pers di Pangkalpinang, Jumat (21/11/2025).
IDI Babel juga mengingatkan kembali tentang Sumpah Dokter, khususnya prinsip First Do No Harm, yang menekankan bahwa setiap dokter harus berupaya memberikan yang terbaik bagi pasien tanpa maksud mencelakai.
Hal ini menjadi landasan bagi IDI dalam memberikan dukungan kepada anggotanya yang tengah menghadapi masalah hukum.
BACA JUGA:Mentas di Kancah Nasional, Santriwati Islamic Centre Raih Perunggu
"Hidup seorang dokter didedikasikan untuk kepentingan kemanusiaan dengan menjalankan tugasnya secara teliti dan bermartabat, serta menjunjung tinggi kaidah moral profesi dan kode etik kedokteran Indonesia," tegas dr. Arinal.
IDI Babel juga menegaskan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Dr. Ratna akan didampingi oleh penasihat hukum yang berkompeten di bidang hukum medis, yang juga melibatkan unsur-unsur dari IDI.
BACA JUGA:Anggaran KONI Basel Hanya 1 Miliar, Dody : Mustahil Bisa Dongkrak Prestasi, Kami Minta Ditambah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
