Ketika Kepala Daerah dan DPRD Kehilangan Arah
Eddy Supriadi--Foto IST
BACA JUGA:Dari Timah ke Anyaman Nipah
Kepala Daerah dan DPRD Harus Naik Kelas
Daerah membutuhkan fiscal leadership, bukan sekadar kemampuan membelanjakan uang.
Kepala daerah harus memahami bahwa setiap rupiah APBD adalah modal pembangunan. DPRD harus memahami bahwa setiap persetujuan anggaran adalah keputusan politik yang memiliki konsekuensi terhadap rakyat. Karena itu, setiap program seharusnya memiliki tiga pertanyaan dasar
Masalah apa yang hendak diselesaikan? Perubahan apa yang ditargetkan? Bagaimana kita membuktikan bahwa perubahan itu benar benar terjadi? Jika tiga pertanyaan ini tidak bisa dijawab, maka program tersebut layak dipertanyakan sebelum uang rakyat dibelanjakan. Penguatan pendapatan asli daerah juga harus ditempatkan dalam kerangka yang sehat. PAD tidak boleh dikejar dengan menaikkan pungutan secara serampangan atau membebani pelaku usaha kecil. Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih tertib. Artinya, peningkatan PAD seharusnya ditempuh melalui pemutakhiran basis data wajib pajak, digitalisasi pembayaran, penertiban kebocoran, perbaikan layanan perizinan, dan pengembangan ekonomi lokal.
Daerah seperti Banyuwangi, misalnya, menunjukkan bahwa penguatan PAD dapat berjalan bersama perbaikan layanan dan promosi ekonomi daerah, bukan semata mata melalui penambahan beban pungutan. Pelajaran pentingnya adalah bahwa warga dan pelaku usaha lebih bersedia memenuhi kewajiban ketika layanan pemerintah mudah, transparan, dan manfaatnya dapat dirasakan.
Jangan Bangga Karena APBD Habis
Sudah waktunya pemerintah daerah berhenti menjadikan serapan anggaran sebagai satu satunya simbol keberhasilan. Kita harus berani mengatakan
APBD yang habis belum tentu APBD yang berhasil. Keberhasilan APBD adalah ketika anak anak mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Ketika masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat. Ketika UMKM naik kelas. Ketika lapangan kerja bertambah. Ketika kemiskinan menurun. Ketika PAD tumbuh secara sehat. Ketika pelayanan publik semakin sederhana. Ketika birokrasi semakin efisien. Dan ketika masyarakat merasakan negara hadir bukan hanya ketika ada acara seremonial.
Kualitas layanan publik dapat diukur dengan indikator yang konkret. Survei Kepuasan Masyarakat, standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, jumlah pengaduan yang diselesaikan, serta penilaian kepatuhan penyelenggara layanan oleh Ombudsman dapat menjadi alat evaluasi. Pemerintah daerah juga perlu membandingkan biaya per unit layanan, misalnya biaya per siswa, biaya per pasien, atau biaya per penerima bantuan, dengan hasil yang dicapai.
Dari APBD Rutinitas Menuju APBD Transformatif
Kepala daerah dan DPRD harus berani melakukan revolusi cara berpikir. Kurangi program yang hanya mengulang masa lalu. Perbesar program yang menjawab masa depan.
Kurangi kegiatan yang hanya menghasilkan dokumentasi. Perbesar kegiatan yang menghasilkan perubahan. Kurangi orientasi pada serapan. Perbesar orientasi pada outcome. Kurangi politik simbolik. Perkuat politik pembangunan.
Sebab rakyat tidak memilih pemerintah untuk melihat pemerintah sibuk. Rakyat membutuhkan pemerintah yang berdampak.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan seorang kepala daerah bukan berapa banyak baliho yang memuat wajahnya, bukan berapa banyak kegiatan yang diresmikannya, dan bukan berapa banyak unggahan yang memenuhi media sosial pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
