Panggung Popularitas

Panggung Popularitas

Eddy Supriadi--Foto IST

Secara sosiologis, media sosial telah mengubah relasi antara pejabat dan masyarakat menjadi hubungan yang sangat performatif. Pejabat tampil sebagai “aktor digital”, sementara masyarakat menjadi audiens yang memberi respons melalui likes, komentar, dan algoritma.

Masalahnya, algoritma media sosial tidak selalu mempromosikan kualitas, melainkan sensasi. Akibatnya, pejabat cenderung memproduksi konten yang mudah viral dibanding informasi yang substantif dan edukatif.

Kondisi ini melahirkan budaya populisme digital, yaitu kepemimpinan yang lebih mengutamakan popularitas emosional daripada kapasitas intelektual dan manajerial. Dalam jangka panjang, masyarakat akan kehilangan tradisi berpikir kritis karena ruang publik dipenuhi simbol, hiburan, dan dramatisasi.

Padahal demokrasi sehat membutuhkan literasi publik yang kuat, bukan sekadar konsumsi konten politik yang dangkal.

BACA JUGA:Resiliensi Finansial: Mengubah Kepanikan Global Menjadi Kedisiplinan Cerdas Pengelolaan Keuangan

BACA JUGA:BUMDes dan Koperasi Jalan Baru Mengatasi Ketimpangan Desa

Perspektif Regulasi dan Hukum

Secara normatif, etikapejabat publik sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan asas profesionalitas, akuntabilitas, netralitas, dan pelayanan publik.

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menempatkan masyarakat sebagai subjek utama pelayanan negara.

Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur transparansi informasi yang benar, akurat, dan bertanggung jawab.

Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menekankan asas kecermatan, kepentingan umum, dan larangan penyalahgunaan wewenang.

Nilai dasar ASN BerAKHLAK yang menempatkan orientasi pelayanan dan akuntabilitas sebagai prinsip utama birokrasi.

Dalam konteks ini, media sosial pejabat seharusnya menjadi bagian dari komunikasi pemerintahan yang edukatif, objektif, proporsional, dan berorientasi kepentingan publik. Bukan ruang personal yang dipenuhi glorifikasi diri.

Etika Kepemimpinan Digital yang Sehat

Pejabat publik harus memahami bahwa komunikasi digital bukan sekadar soal tampil, tetapi soal tanggung jawab moral dan intelektual. Kepemimpinan digital yang sehat memiliki beberapa prinsip utama komunikasi berbasis data dan fakta; edukatif dan meningkatkan literasi publik; transparan terhadap capaian dan kekurangan; tidak manipulatif atau dramatis; menjaga marwah institusi negara; fokus pada solusi, bukan sensasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: