PPPK, UU HKPD, dan Kepanikan yang Terlambat

PPPK, UU HKPD, dan Kepanikan yang Terlambat

Eddy Supriadi--

BACA JUGA:Dukung Car Free Night, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR di Pedestrian Atmo

Padahal logika anggaran daerah sederhana hanya ada tiga pos utama belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal. Ketika satu pos membesar tanpa kendali, pos lain pasti tertekan. Di sinilah letak kelalaian itu.

Sejak UU HKPD disahkan, ruang adaptasi sebenarnya terbuka. Waktu tersedia.bInstrumen kebijakan ada. Namun banyak daerah memilih berjalan seperti biasa, tanpa koreksi struktural.

Kini, ketika tekanan mulai terasa, kepanikan diproduksi. Antara Hukum dan Tafsir Kebijakan Undang-undang memang tidak bisa ditunda. Tetapi implementasinya selalu membuka ruang tafsir. Di situlah kebijakan bekerja.

BACA JUGA:Dorong Daya Saing Produk Lokal, Kanwil Kemenkum Babel Kawal Pendaftaran IG Kulat Pelawan

PPPK, secara konseptual, adalah pegawai berbasis kontrak. Karakter ini berbeda dengan ASN tetap. Dalam perspektif manajemen keuangan publik, fleksibilitas semacam ini semestinya bisa direspons dengan desain anggaran yang adaptif.

Artinya, bukan semata mata soal memindahkan beban, tetapi bagaimana mengelola struktur belanja secara cerdas. Realokasi, efisiensi, dan rekayasa fiskal adalah instrumen yang sah dalam praktik pemerintahan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Pendekatan yang diambil cenderung kaku angka dilihat sebagai batas mati, bukan sebagai ruang kebijakan.

Kepanikan yang Politis

Narasi “kiamat PPPK” tidak lahir di ruang hampa. Ia tumbuh di tengah momentum politik. Ketakutan publik menjadi alat tekan yang efektif.cBahasa krisis lebih mudah menarik perhatian dibandingkan penjelasan rasional. Padahal secara faktual, implementasi penuh UU HKPD baru efektif pada 2027. Artinya, masih ada waktu untuk penyesuaian. Yang dibutuhkan bukan dramatik, melainkan kepemimpinan fiskal yang tenang dan terukur.

Jika semua persoalan dibaca sebagai krisis, maka kebijakan akan selalu reaktif. Dan kebijakan yang reaktif jarang menghasilkan solusi yang berkelanjutan.

Rasionalitas yang Terlupakan

Solusi atas persoalan ini sebenarnya tidak rumit. Belanja tidak produktif bisa dipangkas. Prioritas bisa ditata ulang. Pendapatan daerah bisa dioptimalkan. Rekrutmen baru bisa dikendalikan. Bahkan dalam pendekatan yang lebih progresif, desain pembiayaan PPPK dapat diatur lebih fleksibel tanpa harus mengguncang stabilitas fiskal. Intinya satu keberanian mengelola, bukan sekadar menjalankan. Masalahnya, rasionalitas sering kalah oleh rutinitas birokrasi.

Negara dan Tanggung Jawabnya

Pada titik ini, negara tidak boleh hanya hadir sebagai pengawas aturan. Ia harus menjadi penyelesai masalah. Kebijakan PPPK adalah kebijakan nasional. Maka beban tidak boleh sepenuhnya dilimpahkan ke daerah. Koordinasi fiskal antara pusat dan daerah harus diperkuat. Bukan dalam bentuk tekanan, tetapi dalam bentuk solusi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: