Koperasi Merah Putih: Jalan Tengah Ekonomi Rakyat Timah di Era Prabowo
Eddy Supriadi --Foto: ist
Secara sosiologis, sistem koperasi bukan hal baru bagi masyarakat Bangka Belitung. Budaya gotong royong dan kerja bersama telah mengakar sejak lama. Koperasi Merah Putih dapat menghidupkan kembali kepercayaan sosial (social trust) yang sempat pudar akibat praktik perdagangan timah yang tidak adil.
Koperasi dapat menjadi pusat pemberdayaan tempat masyarakat belajar literasi keuangan, pengelolaan hasil tambang, hingga rehabilitasi lingkungan. Dukungan pemerintah daerah dan perbankan akan memperkuat kepercayaan masyarakat bahwa koperasi bukan sekadar lembaga simbolik, tetapi sarana ekonomi yang nyata menyejahterakan.
3. Kepastian Hukum dan Integrasi Sistem
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya, ribuan penambang rakyat di Bangka Belitung masih bekerja di zona abu-abu hukum.
Koperasi Merah Putih menjadi jembatan legal antara aktivitas rakyat dan sistem hukum negara. Dengan izin resmi dan kerja sama bersama PT Timah Tbk, koperasi bisa berfungsi sebagai penampung legal hasil tambang, disertai sistem pelaporan digital dan pengawasan oleh BUMD.
“Aktivitas masyarakat pendulang ilegal (sekitar 5.000 unit) harus dipikirkan skema integrasinya agar kerusakan lingkungan bisa diminimalkan.” Komisi VII DPR RI,
BACA JUGA:QRIS Tap: Jelajah Rasa dengan Kecepatan Digital
BACA JUGA:Mendorong Pariwisata Babel: Kunci Pertumbuhan Ekonomi dan Transformasi Daerah
Dengan integrasi ini, penambang rakyat mendapat perlindungan hukum, negara memperoleh pajak dan data produksi, sementara lingkungan tetap terjaga.
4. Implementasi Nyata Ekonomi Kerakyatan Presiden Prabowo
Program Koperasi Merah Putih adalah simbol konkret dari visi Presiden Prabowo Subianto: membangun kedaulatan ekonomi berbasis rakyat. Saat negara lain bergantung pada korporasi besar, Indonesia justru memperkuat perekonomian dari bawah dari desa, koperasi, dan masyarakat.
“Presiden Prabowo meninjau langsung area pengolahan timah yang sebelumnya berstatus ilegal, memastikan aset negara kembali dikelola secara sah.” Media Nasional, Oktober 2025
Kebijakan ini sekaligus menegaskan arah politik ekonomi baru: kekayaan nasional tidak boleh jatuh ke tangan segelintir elite, tetapi harus menjadi bagian dari ekonomi nasional yang melibatkan rakyat.
5. Sinergi BUMD, Smelter, dan Pemerintah Daerah
Penyerahan enam smelter kepada PT Timah menandai babak sinergi baru antara negara, industri, dan masyarakat. Koperasi Merah Putih bisa menjadi pemasok bahan baku dari rakyat, PT Timah sebagai pengolah utama, sementara BUMD dan perbankan menjadi pengelola keuangan dan pendamping bisnis.
Pemerintah daerah perlu mengawal agar tata niaga berjalan terbuka. Dengan sistem digitalisasi, audit publik, dan kemitraan koperasi perbankan, tata kelola timah akan bertransformasi menjadi model “ekonomi hijau berbasis rakyat” yang akuntabel dan berkelanjutan.
Dari Desa, Timah Kembali untuk Bangsa
Momentum besar kunjungan Presiden Prabowo, para menteri, ketua komi XII, gubernur, dan bupati/wali kota ke Bangka Belitung bukanlah seremoni, melainkan titik balik sejarah ekonomi rakyat.
Koperasi Merah Putih hadir sebagai jalan tengah: mempertemukan legalitas, keadilan, dan kesejahteraan. Dengan dukungan modal perbankan, koperasi mampu membeli hasil timah rakyat, menampungnya secara legal, dan menyalurkannya ke PT Timah. Dengan cara itu, rakyat tidak lagi menjadi objek, tetapi subjek ekonomi nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
