Bantuan Dana Penyehatan JKN Cair
--
BACA JUGA:Daftar Lengkap Peraih Ballon d'Or 2026
Rizzky mengatakan, ketentuan mengenai pembayaran klaim rumah sakit diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pembayaran klaim dilakukan paling lambat 15 hari kalender sejak dokumen klaim dinyatakan lengkap.
Sepanjang 2025, rata-rata waktu pembayaran klaim rumah sakit oleh BPJS Kesehatan tercatat selama 13,6 hari kalender.
BACA JUGA:Congrats.... Harry Kane Raih Ballon d'Or 2026
Pemerintah merencanakan pencairan bantuan tahap kedua sebesar Rp10 triliun pada November 2026.
Rizzky menuturkan bahwa pencairan tersebut direncanakan untuk mendukung kebutuhan pembayaran klaim fasilitas kesehatan, dengan pelaksanaannya mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan Program JKN.
Melalui kerja sama dengan fasilitas kesehatan, peserta mendapatkan akses pelayanan sesuai ketentuan, mulai dari pelayanan tingkat pertama hingga pelayanan rujukan di rumah sakit.
BACA JUGA:Spanduk Diturunkan, Karhutla Tetap Menunggu Jawaban
Per 1 Oktober 2026, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 284,8 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia.
Besarnya cakupan kepesertaan tersebut didukung oleh jaringan fasilitas kesehatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, tercatat PJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.222 rumah sakit, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas apotek, laboratorium, dan optik.
BACA JUGA:no na x Shopee Ramaikan Kampanye 11.11 Big Sale dengan Warna dan Kejutan Baru
"Jaringan kerja sama ini mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Kami juga mengimbau untuk para peserta rutin memastikan status keaktifan kepesertaannya melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," tutup Rizzky.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
