BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

BPJS Kesehatan Perluas Kerja Sama dengan Asuransi Kesehatan Tambahan

--

BABELPOS.ID, BOGOR - BPJS Kesehatan bersama sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebagai langkah implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117 Tahun 2025.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor (06/10).

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu tindak lanjut konkret dari pembahasan KAPJ yang telah dilakukan secara intensif melalui forum KKSK. 

BACA JUGA:Sekda Babel Berharap Skema Pembiayaan Gaji PPPK Oleh Pusat Segera Terealisasi

Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan berbagai aspek kebijakan, operasional, dan tata kelola implementasi KAPJ.

Penandatanganan perjanjian kerja sama kali ini menambah jumlah mitra Asuransi Kesehatan Tambahan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ.

Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama pada kesempatan ini. 

BACA JUGA:DLH Bangka Catat 19 Unit SPPG Sudah Dilengkapi IPAL

Dengan demikian, total terdapat 31 AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit/grup rumah sakit).

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT yang berorientasi pada peningkatan perlindungan peserta.

BACA JUGA:Warga Binaan Rutan Mentok Diajar Memandikan Jenazah

”Penandatanganan kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif.

Dengan hadirnya KMK Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat, diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan, serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan," ujar Abdi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: