UU dan Perpres MBG Untuk Tata Kelola Berkelanjutan
Asisten koki sedang menumis sayuran untuk didistribusikan kepada para siswa penerima manfaat di SPPG Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari)--
Kedua, melibatkan anggaran yang sangat besar. Dengan pagu anggaran dalam RAPBN 2026 sejumlah Rp335 triliun, maka sudah waktunya perlu adanya aturan selevel UU untuk mengatur mengenai tata kelola, tugas dan fungsi lembaga, kerja sama, serta bentuk pertanggungjawaban dengan adanya program MBG. Hal ini juga tidak terlepas dari adanya pengenaan sanksi pidana yang tidak dapat diatur menggunakan aturan turunan.
Ketiga, menciptakan keberlanjutan pembangunan. Perlu menjadi sorotan lainnya ialah adanya aturan selevel UU menunjukkan keberlanjutan kebijakan. Jangan sampai, kebijakan ini yang sudah terjadi proses pengadaan barang dan jasa dan melibatkan anggaran yang besar justru dengan mudah dapat diganti sesuai dengan pergantian pemerintahan. Oleh karenanya, keberadaan UU, selain mengatur tata kelola juga penting menyiapkan blue print dari proses penyelenggaraan MBG itu sendiri.
Di akhir, tindakan Presiden Prabowo untuk membuat peraturan presiden yang mengatur soal MBG merupakan langkah maju dalam menyediakan aturan main dalam proyek besar ini. Kendati begitu, hal demikian bukan berarti cukup, justru dengan diperkuat dengan aturan selevel UU akan menjamin aturan main yang solid dalam hal koordinasi, pengawasan dan pertanggungjawaban, serta keberlanjutan dari proyek MBG itu sendiri.
BACA JUGA:Insinerator dan Masa Depan Sampah Perkotaan
BACA JUGA:Menggiring Dadu Ekonomi Kreatif Indonesia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
