Residivis Curat Ini Disergap Saat Tidur
Pelaku saat diamankan Tim Kelambit Polres Bangka.--
Ia mengaku merupakan residivis kasus pencabulan yang divonis pidana penjara lima tahun pada tahun 2019 lalu. Ia kemudian bebas bersyarat pada September 2022 lalu ke Bangka dan melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.(*)
BACA JUGA:Beraksi di 10 TKP, Dua Pelaku Curat Mesin Air dan Gas Diringkus Tim Kelambit
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
