DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan

DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan

--

Selain itu, Kanwil Kemenkumham Babel juga rutin melakukan sosialisasi terkait pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual kepada Perguruan Tinggi, Instansi Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait