Disway Award

Sidang SCCR (Standing Committee on Copy Right & Related Right), Indonesia Memimpin Perjuangan Global

Sidang SCCR (Standing Committee on Copy Right & Related Right), Indonesia Memimpin Perjuangan Global

Sidang SCCR (Standing Committee on Copy Right & Related Right), Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital yang Adil--

BACA JUGA:Layanan Makin Cepat, Bank Sampah Basayan Berseri Terima Motor Sampah dari PT Timah Tbk

Menjawab persoalan tersebut, Indonesia menawarkan arsitektur baru tata kelola royalti global yang konkret, operasional, dan teknis melalui tiga pilar utama.

Pilar tersebut meliputi standardisasi metadata fonogram dan audiovisual secara global, kewajiban transparansi lisensi, penggunaan, dan distribusi royalti lintas negara, serta pembentukan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas global melalui audit internasional.

Ketiga pilar ini dirancang untuk memastikan tidak ada lagi karya yang “hilang” dari sistem serta menjamin setiap pemanfaatan karya tercatat secara akurat dan bernilai ekonomi yang jelas.

BACA JUGA:Layanan Makin Cepat, Bank Sampah Basayan Berseri Terima Motor Sampah dari PT Timah Tbk

Agar seluruh mekanisme tersebut berjalan efektif, Indonesia menegaskan bahwa instrumen yang digunakan perlu bersifat mengikat.

Pendekatan soft law dinilai tidak cukup untuk menghadapi ketimpangan relasi kekuasaan antara negara dan platform digital raksasa.

Instrumen mengikat diperlukan untuk menjamin konsistensi lintas negara sekaligus memperkuat posisi hukum negara berkembang dalam memperjuangkan hak ekonominya.

“Tanpa kewajiban hukum dan sanksi yang tegas, transparansi hanya akan menjadi komitmen moral yang tidak memiliki daya paksa,” kata Supratman. 

BACA JUGA:RDP Komisi I dengan KONI dan Cabor, Anggaran Porprov Rp2,2 M, DPRD Minta Skala Prioritas Bagi Cabor Potensial

Keberhasilan proposal ini diyakini akan memberikan dampak langsung dan signifikan bagi seluruh kreator dunia termasuk Indonesia.

Kreator akan memperoleh akses atas data pemutaran karya secara global, mengetahui negara dengan tingkat konsumsi tertinggi, memahami nilai ekonomi yang sebenarnya dari setiap pemanfaatan karya, serta menerima royalti yang selama ini tidak terdistribusikan secara optimal.

Nilai ekonomi musik dan audiovisual Indonesia bahkan berpotensi meningkat hingga triliunan rupiah per tahun seiring terbukanya akses data global yang selama ini tertutup.

BACA JUGA:Lakukan Audiensi, Pemprov. Babel Tindaklanjuti Tuntutan Masyarakat Dari 8 Desa

Oleh sebab itu, Menteri Hukum meminta dukungan untuk keberhasilan proposal ini khususnya dari para kreator Indonesia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait