Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Upgrading dan Refreshing “Kupas Tuntas Perseroan Terbatas” Notaris se-Babel
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Upgrading dan Refreshing yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bangka Belitung bagi notaris se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tema “Kupas Tuntas Perseroan Terbatas”, pada Senin (30/03/2026) di Hotel Grand Safran Pangkalpinang.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Internal Persiapan Forum Komunikasi Kebijakan
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), M. Bangbang, serta menghadirkan narasumber Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum selaku Praktisi Notaris/PPAT dan Akademisi.
Turut hadir Ketua Pengurus Wilayah INI Bangka Belitung Fachrizal, Ketua Pengurus Daerah INI Bangka Belitung Hendra, serta notaris dari seluruh wilayah Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Babel melalui Kepala Bidang Pelayanan AHU menyampaikan bahwa peran notaris sebagai pejabat umum memiliki posisi strategis dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
Hingga saat ini tercatat sebanyak 4.092 Perseroan Terbatas aktif dan 1.111 Perseroan Perorangan yang terdaftar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan administrasi badan hukum yang profesional dan akuntabel.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Sidang Pembacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Jabatan Notaris
Lebih lanjut disampaikan bahwa implementasi regulasi terbaru menuntut notaris untuk semakin cermat dan profesional dalam melaksanakan kewenangannya.
Beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian antara lain ketepatan waktu pelaporan, kewajiban penyampaian laporan tahunan, serta transparansi data pemilik manfaat (beneficial ownership).
Notaris diharapkan memastikan kelengkapan dokumen terkait pemilik manfaat sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas badan hukum.
Selain itu, Perseroan Perorangan wajib melakukan perubahan status menjadi persekutuan modal melalui akta notaris apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil, baik karena penambahan modal maupun peningkatan omzet di atas ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi hukum serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
