Empat Dokumen Pendidikan Tujuan Taiwan Resmi diserahkan kepada pemohon oleh Kanwil Kemenkum Babel
Kepala Bidang AHU M. Bangbang yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, secara resmi menyerahkan empat stiker legalisasi untuk dokumen pendidikan yang akan digunakan di Taiwan.--
BABELPOS.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan layanan legalisasi dokumen kepada masyarakat.
Pada hari ini, Kanwil Kemenkum Babel secara resmi menyerahkan empat stiker legalisasi untuk dokumen pendidikan yang akan digunakan di Taiwan.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Bidang AHU M. Bangbang yang mewakili Kepala Kantor Wilayah setelah seluruh dokumen melalui proses verifikasi dan autentikasi.
Stiker legalisasi tersebut merupakan bagian dari proses pengesahan yang memastikan keabsahan dokumen pendidikan Indonesia untuk keperluan studi maupun pekerjaan di luar negeri.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa layanan legalisasi terus dioptimalkan agar masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen ke luar negeri.
“Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen memberikan pelayanan cepat, transparan, dan akurat bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi untuk keperluan internasional, termasuk Taiwan,” ujarnya.
Dengan diserahkannya empat stiker legalisasi ini, diharapkan para pemohon dapat melanjutkan proses administrasi mereka tanpa kendala dan memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh institusi di Taiwan.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum B11 Tahun 2025 Secara Virtual
Sementara itu, Pemohon mengapresiasi dengan pelayanan di Kanwil Kemenkum Babel.
Mereka menyebut proses legalisasi cepat, jelas, dan dibantu petugas yang ramah.
“petugas memberikan pendampingan yang jelas dan informatif sehingga seluruh tahapan dapat dijalani dengan baik. " pungkasnya.
Pemohon juga berharap kualitas layanan prima ini dapat terus dipertahankan demi mendukung kelancaran pengurusan dokumen untuk keperluan internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
