Dua Pembunuh Wartawan Adytia Divonis Penjara Seumur Hidup
Hasan Basri dan Martin saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto Reza
Sekilas, pasal ini tentang pembunuhan berencana mengancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ancaman ini berlaku bagi "barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain." Ancaman hukuman ini merupakan salah satu sanksi paling berat dalam hukum pidana Indonesia, ditujukan untuk kejahatan yang direncanakan dengan matang.
BACA JUGA:Hasan Basri Tukang Kebun Pelaku Pembunuhan Wartawan Adit Berhasil Ditangkap
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
