Apa Kabar Oknum Polisi dan PT Timah di Tragedi Eks Tambang Pondi?
Kuitansi Jadi Bukti.-screnshot-
Sebelumnya tim PH dari oknum Fa telah angkat bicara dengan membantah atas tuduhan keterlibatan klien. Bagi PH tuduhan yang dilayangkan pihak tersangka Sarpuji dan mekanik Andi Novianto adalah fitnah. Pasalnya tidak ada bukti terang dan kongrit yang mengarah kepada klien.
“Perlu digaris bawahi bahwa -tuduhan- atas kepemilikan barang harus atau wajib dibuktikan melalui dokumen sah yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Yang mana menerbitkan dokumen kepemilikan tersebut untuk mendapatkan perlindungan hukum secara maksimal,” kata Apriadi yang didampingi Yuly Prasetia Utomo.
Bahwa pengakuan Andi Novianto yang dinilainya berisi tudingan itu, sangat merugikan klien. “Tuduhan AN tersebut sangat membuat klien kami tertuduh atau fitnah. Mengingat yang disampaikan AN itu -di BAP- bukan fakta di tempat kejadian,” ujarnya.
Senada disampaikan Yuly Prasetia Utomo kalau segala yang disampaikan oleh Andi Novianto itu memiliki konsekwensi hukum. Seperti yang diatur dalam pasal 433 UU nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencemaran nama baik menyerang kehormatan.
“Jelas ada sanksi pidana yang diaturan dalam hukum di NKRI,” ucapnya.
Demikian juga atas adanya desakan untuk mentersangkakan klien. Menurutnya tidak semudah yang dibayangkan karena harus memiliki alat bukti yang cukup.
“Dalam hukum acara pidana kita ketahui dalam penetapan seseorang menjadi tersangka penyidik harus mengantongi 2 alat bukti. Penetapan tersangka didefinisikan sebagai proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidikan berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti," ucapnya.
Apriadi dan Yuly sepakat mendukung proses penyidikan yang saat ini berlangsung. “Kami mendukung penuh kepada penyidik Ditreskrimsus. Dan akan melakukan upaya hukum apabila hak-hak klien kami dirugikan. Seperti adanya fitnah menyerang kehormatan dan nama baik. Langkah hukum tersebut sedang kami pikirkan bersama klien,” tegasnya.
Terseretnya PT Timah Tbk
Turunnya pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ke lokasi kecelakaan itu, semakin memperlihatkan bahwa adanya kaitan pemerintah/BUMN dalam dugaan penambangan itu? Dan itu adalah IUP PT Timah Tbk. dan PT Timah sendiri mengakui penambangan menyalahi aturan?
Bahkan sebelumnya, Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyatakan, PT Timah Tbk selain menyampaikan duka dan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan tambang yang terjadi di kawasan Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, tersebut. Diketahuinya laka tambang itu telah menelan korban karena longsor.
"Aktivitas tersebut merupakan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin dan bukan merupakan bagian dari operasional PT Timah Tbk. Perusahaan menyampaikan duka cita dan belasungkawa atas terjadinya kecelakaan yang sangat kita sesalkan bersama," jelas Anggi.
Dari sinilah ironi itu terjadi? Jika jelas posisi penambangan ini illegal, mengapa PT Timah Tbk membiarkan? Tidak logis jika berdalih tidak tahu? Penambangan skala besar dengan posisi tidak jauh dari pusat kota? Dari sini, apakah ada oknum dari PT Timah akan terseret dalam kasus ini? Tampaknya hingga saat ini belum ada tanda-tanda.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
