Ditolak Pelapor, Kejaksaan Masih Bersikukuh Buka RJ Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana

Ditolak Pelapor, Kejaksaan Masih Bersikukuh Buka RJ Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana

Hellyana --Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Walau pihak pelapor Adelia Saragih, sudah menyatakan menolak adanya restoratif justice (RJ) dalam kasus dugaan penipuan yang menjerat wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Tapi pihak JPU, Kejaksaan Tinggi Babel tetap bersikukuh membuka pintu damai itu. Perdamaian tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada sore ini (6/11).

RJ ini akan berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang. Sumber di Kejari membenarkan adanya rencana RJ yang kedua itu. Setelah RJ pertama pada Rabu pagi (5/11) batal. 

"Kami Kejari hanya sebagai fasilitator saja dalam RJ ini, tidak lebih. Terkait soal surat permohonan RJ itu ada di Kejati bukan Kejari," ungkap sumber.

Terpisah, penasehat hukum dari pihak pelapor Adelia Saragih, yakni Aldi Salim, terus mempertegas kalau kliennya tidak pernah akan RJ seperti yang diharapkan pihak terlapor. "Surat resmi kami menolak RJ sudah kami layangkan ke pihak kejaksaan. Jadi buat apa lagi pihak kejaksaan membuka ruang RJ tersebut, karena klien kami tak akan hadir," tegas Aldi Salim.

Bagi Aldi, daripada pihak kejaksaan repot-repot dan menghabiskan energi soal RJ lebih baik secepatnya memproses dakwaan guna pelimpahan perkara ini ke Pengadilan. 

"Kita sudah fix menyatakan tidak ada RJ. Maka dari itu karena sudah P21 kita ingin secepatnya perkara ini sidang. Biar pengadilan yang memutuskan benar atau salahnya nanti," desaknya. 

Kasus penipuan ini berawal dari laporan dari Adelia mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang. Kejadiannya urun waktu tahun 2023-2024 dengan kerugian berkisar Rp 30 juta.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana, Pihak Pelapor Tutup Pintu Damai

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Wagub Hellyana Kini Ditangan JPU, Buka Peluang Damai

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: