Simpan Sabu 21,42 Gram, Pemuda Teladan Berakhir di Sel Polres Basel
Pelaku Saat Diamankan Polisi.--
Iptu Defriansyah membenarkan bahwa pelaku CD diduga kuat mengedarkan narkoba di wilayah Bangka Selatan.
"Pelaku CD ini diduga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut, dan juga didapati barang bukti berupa sabu berat bruto 21,42 Gram," tegasnya.
Atas perbuatannya, CD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
