Simpan Sabu 21,42 Gram, Pemuda Teladan Berakhir di Sel Polres Basel

Simpan Sabu 21,42 Gram, Pemuda Teladan Berakhir di Sel Polres Basel

Pelaku Saat Diamankan Polisi.--

​Iptu Defriansyah membenarkan bahwa pelaku CD diduga kuat mengedarkan narkoba di wilayah Bangka Selatan.

​"Pelaku CD ini diduga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut, dan juga didapati barang bukti berupa sabu berat bruto 21,42 Gram," tegasnya.

​Atas perbuatannya, CD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: