Bapemperda DPRD Basel Mulai Bahas Perda BPBD, Ini Tujuannya

Bapemperda DPRD Basel Mulai Bahas Perda BPBD, Ini Tujuannya

Wakil ketua BAPEMPERDA DPRD Bangka Selatan, Suwandi.--

BABELPOS.ID, TOBOALI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan sebagai langkah penyesuaian kelembagaan BPBD Basel terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja BPBD.

BACA JUGA:Lahan di Bikang Terbakar, Damkar dan Kodim Basel Respon Cepat Padamkan Api

Regulasi tersebut berlaku sejak 30 Desember 2025 dan mencabut Permendagri Nomor 46 Tahun 2008.

Sebelumnya, DPRD Basel telah mulai menyusun Perda BPBD meskipun regulasi tersebut belum masuk dalam Propemperda. 

Wakil ketua BAPEMPERDA DPRD Basel Suwandi  menyebutkan,  pembahasan tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku.

BACA JUGA:Pemprov Babel Perkuat Peran PPID, Pelayanan Informasi Publik Harus Sesuai Perundang-Undangan

"Pembentukan Perda ini dinilai penting untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat terhadap keberadaan, organisasi, serta tata kerja BPBD di Kabupaten Bangka Selatan," ujarnya, Rabu (12/08). 

Diketahui, bahwa saat ini BPBD masih di bawah naungan SAT POL PP, sehingga ruang gerak maupun masalah lainnya masih lama.

Sarana dan Prasarana juga menjadi kendala, baik mendapatkan hibah dari pusat ataupun perlengkapan peralatan.

Sehingga nantinya Pemadam Kebakaran (Damkar) akan berada di di bawah BPBD. 

BACA JUGA:Rebo Kasan, Cara Masyarakat Air Anyir Menolak Bala

"Insyallah setelah pembahasan di BAPEMPERDA bulan depan pansus sudah bisa berjalan secepat mungkin akan segera di selesai kan sebelum waktu yang ditentukan,"terangnya. 

"Karena ini MANDATORI dari kementerian pusat, akan kami segera lakukan RAPERDA di luar PROPEMPERDA," imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: