Modus Jaminan SP3AT Fiktif, Mantan ASN di Toboali Tipu Hingga Puluhan Juta

Modus Jaminan SP3AT Fiktif, Mantan ASN di Toboali Tipu Hingga Puluhan Juta

Pelaku SO (47) ditangkap Sat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) setelah diketahui melakukan tindakan penipuan dengan bermodalkan jaminan SP3AT Fiktif. --

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi tanda terima uang senilai total Rp. 52 juta, beberapa lembar SP3AT yang didaftarkan di kelurahan dan kecamatan, KTP dan Kartu Keluarga atas nama tersangka, slip gaji, surat keterangan penghasilan, serta akta jual beli yang ditandatangani tersangka dan korban.

Selain itu, Satreskrim Polres Basel turut diamankan kwitansi tambahan senilai Rp.12 juta dan sejumlah dokumen kepegawaian yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban dalam melancarkan aksi penipuan tersebut. 

BACA JUGA:Di Hari Bela Negara, Sekda Babel Ajak ASN Bantu Korban Terdampak Bencana Alam

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Saat ini Satreskrim Polres Basel terus mendalami kasus ini guna mengantisipasi adanya korban lain dengan modus serupa," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: