Pendirian Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Desa Nangka, Warga Masih Pertanyakan Izin
--
BACA JUGA:Percepat Pemulihan Bencana Sumatra, BRI Terus Salurkan Bantuan di Lebih Dari 40 Lokasi
"Kami mohon, selama belum ada izinnya jangan dulu alat berat berada di lokasi tersebut, jangan sampai masyarakat berpikir lain mengenai permasalahan ini," tambahnya.
Diketahui, bahwa pada Senin (17/03/2025) lalu PT. Bukit Palma Prima telah melakukan sosialisasi tahap awal bersama warga, ketua RT, Perangkat Desa, perangkat Kecamatan, DLH Provinsi Babel dan DLH Kabupaten Basel.
BACA JUGA:BRI Siapkan Rp21 Triliun untuk Memenuhi Kebutuhan Transaksi Masyarakat di Periode Libur Nataru
Di dalam sosialisasi tersebut pihak perusahaan akan mendirikan pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 60 ton/hari di lahan seluas 458,579 hektar.
Namun, kendati demikian masih ada sebagian masyarakat yang belum menyetujui pembangunan pabrik tersebut, dikarenakan jarak yang terlalu dekat, belum ada izin maupun hasil Amdalnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
