Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan dan mengurangi kepadatan antrean kendaraan.
BACA JUGA:Bijih Timah Bukan Uang Negara: Menguji Kerugian Negara Dalam Perkara Tambang Rakyat
Sementara itu dari sisi pengawasan, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan transaksi penyaluran BBM bersubsidi melalui program Subsidi Tepat.
Pengawasan juga dilakukan melalui evaluasi terhadap transaksi yang terindikasi tidak sesuai ketentuan, termasuk penerapan pemblokiran QR code dan nomor polisi kendaraan apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya serta menjaga ketertiban saat melakukan pengisian di SPBU.
Masyarakat yang menemukan kendala pelayanan maupun indikasi penyalahgunaan BBM dapat menyampaikan laporan melalui Pertamina Contact Center 135, sedangkan dugaan tindak pidana dapat dilaporkan kepada Kepolisian melalui layanan 110," katanya.
BACA JUGA:Walikota Bersamai Lansia Dalam Peringatan Hari Lansia Internasional di RSUD Depati Hamzah
BACA JUGA:Wako Udin Optimis Festival Kepemudaan 2026, Jadi Ruang Kreatifitas dan Inovasi Pemuda Lebih Luas
BACA JUGA:Yayasan P2H2P Angkat Dilema Nikah Siri antara Keabsahan Agama dan Ketiadaan Pengakuan Hukum Negara