Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Babel, Bahas Tiga Ranperda dan Propemperda 2027

Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Babel, Bahas Tiga Ranperda dan Propemperda 2027

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (30/10/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam kegiatan tersebut diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Slamet Iman Santoso, didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Iqbal dan Ismail.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Sinergi Pembentukan Regulasi Bersama DPRD Kota Pangkalpinang

Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar dan Edi Nasapta, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferry Afriyanto, unsur Forkopimda, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Rapat membahas penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah, yakni Ranperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan 2026

Selain itu, agenda paripurna juga mencakup penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2027 sebagai dasar perencanaan pembentukan regulasi daerah pada tahun mendatang.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Slamet Iman Santoso, menyampaikan bahwa perencanaan pembentukan regulasi melalui Propemperda memiliki peran penting dalam menjaga arah dan kualitas legislasi daerah.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-98, Kobarkan Semangat Patriotisme dan Persatuan

“Propemperda menjadi instrumen perencanaan yang penting agar pembentukan peraturan daerah dilaksanakan secara terarah, berdasarkan kebutuhan hukum, serta selaras dengan prioritas pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Slamet.

Menurutnya, substansi tiga Ranperda yang disampaikan juga menyentuh sektor strategis, mulai dari pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, ketenagakerjaan, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Perkuat Pengelolaan Survei Kepuasan Masyarakat melalui Bimtek SKM Online

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung setiap tahapan pembentukan regulasi daerah melalui fasilitasi dan pengharmonisasian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait