BACA JUGA:Membangun Generasi yang Gemar Membaca dan Berani Menulis
Mengakhiri Mentalitas Raja Raja Kecil
Istilah “raja raja kecil” sering digunakan untuk menggambarkan kepala daerah yang memperlakukan kewenangan publik sebagai ruang kekuasaan pribadi atau kelompok. Istilah ini memang keras, tetapi menjadi relevan sebagai kritik terhadap tata kelola ketika kewenangan, anggaran, dan sumber daya publik tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kritik tersebut tidak boleh digeneralisasi kepada seluruh kepala daerah. Banyak pemerintah daerah yang bekerja dengan baik, berinovasi, dan menunjukkan hasil pembangunan yang nyata. Namun, sistem pemerintahan harus dirancang agar keberhasilan tidak semata mata bergantung pada karakter pemimpin, melainkan ditopang oleh institusi, prosedur, pengawasan, dan ukuran kinerja yang kuat.
Secara sosiologis, ketika keputusan anggaran terlalu dipengaruhi oleh kepentingan elektoral, masyarakat berisiko diperlakukan sebagai basis dukungan politik, bukan sebagai pemilik hak atas pelayanan publik. Program yang populer dalam jangka pendek dapat lebih diutamakan daripada investasi pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur yang hasilnya baru terlihat beberapa tahun kemudian.
Dalam perspektif teori keagenan, kepala daerah dan birokrasi bertindak sebagai pengelola mandat masyarakat. Mereka harus mempertanggungjawabkan keputusan penggunaan sumber daya publik kepada warga sebagai pemberi mandat. Ketika informasi tertutup dan pengawasan lemah, kepentingan pengelola dapat menyimpang dari kepentingan masyarakat.
Sementara itu, pendekatan good governance menempatkan transparansi, akuntabilitas, efektivitas, partisipasi, dan supremasi hukum sebagai fondasi pemerintahan yang sehat. Dengan demikian, solusi terhadap penyimpangan tata kelola bukan sekadar mengganti pemimpin atau memusatkan kewenangan, melainkan membangun sistem yang membatasi kesewenang wenangan siapa pun yang memegang kekuasaan.
Sentralisasi Bukan Obat untuk Semua Penyakit
Dorongan Presiden untuk memperbaiki koordinasi dan disiplin fiskal harus dibaca sebagai momentum reformasi tata kelola, bukan pembenaran untuk menarik seluruh kewenangan ke pusat.
Pemerintah pusat memang memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas fiskal nasional, pemerataan pembangunan, konsistensi kebijakan, dan kepatuhan terhadap undang undang. Akan tetapi, pemerintah daerah memiliki keunggulan dalam memahami kebutuhan masyarakat setempat. Mereka mengetahui kondisi sekolah, puskesmas, jalan desa, wilayah terpencil, serta karakter sosial dan ekonomi masyarakatnya.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sentralisasi mutlak, melainkan desentralisasi yang terkendali, terukur, dan bertanggung jawab.
Pusat menetapkan arah nasional, standar pelayanan, kerangka fiskal, dan indikator hasil. Daerah diberi ruang untuk menentukan cara terbaik mencapai sasaran sesuai kondisi lokal. Evaluasi dilakukan berdasarkan capaian yang dapat diverifikasi, bukan berdasarkan kedekatan politik dengan pemerintah pusat.
Dengan model tersebut, otonomi daerah tetap hidup, tetapi tidak menjadi alasan untuk menyimpang dari prioritas nasional. Sebaliknya, koordinasi nasional menjadi kuat tanpa mematikan inovasi dan demokrasi lokal.
Solusi Reformasi Fiskal yang Terukur dan Berkeadilan
Pertama, pemerintah harus mengintegrasikan perencanaan pembangunan dan penganggaran pusat daerah. RPJMN, RPJMD, RKPD, dan APBD harus memiliki keterkaitan yang dapat diuji, dengan tetap memperhatikan kewenangan dan kebutuhan lokal. Sinkronisasi bukan sekadar menyamakan dokumen, tetapi memastikan setiap program memiliki sasaran, pendanaan, indikator hasil, dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
Kedua, pengendalian belanja pegawai harus menjadi agenda bersama. Pemerintah perlu memetakan kondisi setiap daerah, terutama daerah yang mendekati atau melampaui batas yang berlaku. Penataan harus dilakukan berdasarkan aturan, dengan mempertimbangkan ketentuan peralihan, kebutuhan pelayanan dasar, serta perlindungan hak aparatur. Pengangkatan baru harus disertai simulasi fiskal jangka menengah dan panjang.