Oleh: Eddy Supriadi
Pemerhati Kebijakan Publik
-----------------------------------------
BABELPOS.ID - Ada satu persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan daerah yang selama ini kerap luput dari perdebatan publik apakah anggaran daerah benar benar disusun untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung arah pembangunan nasional, atau justru lebih banyak mengikuti kepentingan politik dan preferensi masing masing kepala daerah?
Pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai pengelolaan anggaran dan perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan daerah patut ditempatkan dalam konteks evaluasi besar terhadap efektivitas desentralisasi fiskal. Saya sependapat dengan semangat dasarnya anggaran negara tidak boleh sekadar habis dibelanjakan, tetapi harus menghasilkan pembangunan yang terukur, pelayanan publik yang berkualitas, dan kesejahteraan yang dapat dirasakan masyarakat.
Namun, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan pengetatan anggaran atau penarikan kewenangan ke pemerintah pusat. Yang dibutuhkan adalah pembenahan mendasar terhadap hubungan keuangan pusat dan daerah, disiplin fiskal, kualitas perencanaan, serta keberanian menghentikan praktik penganggaran yang lebih mengutamakan kepentingan birokrasi dan politik daripada kepentingan rakyat.
Desentralisasi Bukan Kekuasaan Tanpa Batas
Sejak reformasi, desentralisasi menjadi instrumen penting untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan sesuai kebutuhan dan karakteristik wilayahnya. Akan tetapi, desentralisasi tidak pernah dimaksudkan sebagai pemberian kekuasaan tanpa batas kepada kepala daerah.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Sementara itu, Pasal 18 memberikan dasar konstitusional bagi pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Artinya, otonomi daerah dan negara kesatuan bukan dua gagasan yang saling meniadakan. Keduanya harus berjalan dalam satu kerangka konstitusi dan tujuan nasional.
Pasal 18A UUD 1945 juga menegaskan bahwa hubungan kewenangan dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dengan undang undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Dengan demikian, otonomi memberikan ruang bagi daerah untuk mengambil keputusan, tetapi ruang itu tetap disertai tanggung jawab, kepatuhan terhadap hukum, dan kewajiban mendukung pencapaian tujuan nasional.
Persoalan muncul ketika sebagian kepala daerah memperlakukan kewenangan tersebut seolah olah merupakan hak untuk menentukan prioritas anggaran semata mata berdasarkan kehendak politik sendiri. Program pembangunan pusat berjalan di satu arah, sedangkan prioritas daerah berjalan ke arah lain. Akibatnya, anggaran yang seharusnya saling menguatkan justru berpotensi terfragmentasi.
Dalam situasi demikian, kita perlu mengoreksi cara pandang terhadap desentralisasi. Otonomi bukanlah kedaulatan daerah. Kepala daerah bukan penguasa wilayah yang dapat mengelola anggaran sesuka hati. Mereka adalah pemegang mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya publik demi kepentingan masyarakat.
BACA JUGA:Diperkirakan Akumulasi DBH Rp 2,7 Triliun Tertahan: Ketika Tambang Timah Jalan, Hak Babel Tertunda
BACA JUGA:Belajar Agama di Era Digital: Ketika Teknologi Bertemu dengan Nilai-Nilai Islam
Ketika Anggaran Besar Tidak Berbanding Lurus dengan Manfaat Publik