Masalah utama keuangan daerah bukan semata mata besar atau kecilnya anggaran, melainkan kualitas alokasinya.
Pemerintah daerah dapat memiliki APBD yang besar, tetapi apabila belanja lebih banyak terserap untuk membiayai birokrasi, kegiatan rutin, perjalanan dinas, rapat, dan program yang tidak memiliki dampak terukur, masyarakat belum tentu menikmati peningkatan kesejahteraan yang sebanding.
Sebaliknya, daerah dengan kemampuan fiskal terbatas dapat memperoleh hasil pembangunan yang relatif lebih baik apabila mampu menetapkan prioritas secara tepat, mengendalikan belanja rutin, dan memastikan setiap program memiliki sasaran yang jelas.
Dalam perspektif ekonomi publik, anggaran bukan sekadar dokumen administrasi tahunan. Anggaran merupakan instrumen distribusi sumber daya, koreksi ketimpangan, dan penciptaan nilai sosial. Karena itu, ukuran keberhasilan APBD tidak semestinya berhenti pada tingkat penyerapan anggaran, tetapi harus diperluas pada hasil pembangunan, mutu layanan, dan perubahan kondisi masyarakat.
Di sinilah pentingnya menyelaraskan perencanaan pusat dan daerah. Pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia seharusnya menjadi agenda bersama. Daerah tetap membutuhkan keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi lokal, tetapi keleluasaan itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prioritas pembangunan yang telah disepakati secara nasional.
PPPK dan Dilema Belanja Pegawai Jangan Sampai Kebijakan Menjadi Beban Fiskal
Salah satu persoalan yang patut dievaluasi secara serius adalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan konsekuensinya terhadap struktur belanja daerah.
Pengadaan aparatur melalui seleksi nasional dan pengangkatan PPPK merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola kepegawaian, memenuhi kebutuhan tenaga pelayanan publik, serta memberikan kepastian status bagi tenaga yang memenuhi persyaratan. Akan tetapi, kebijakan kepegawaian harus selalu disertai perhitungan kemampuan fiskal yang realistis.
Persoalannya menjadi rumit ketika kebutuhan tenaga pelayanan publik, keputusan pengangkatan, kemampuan APBD, dan batas belanja pegawai tidak direncanakan secara terpadu. Daerah dapat menghadapi tekanan fiskal jangka panjang ketika komitmen penggajian bertambah, sementara pendapatan tidak tumbuh dengan kecepatan yang sama.
Dalam konteks ini, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen dari total belanja APBD, dengan pengecualian tertentu yang ditetapkan dalam undang undang. Ketentuan tersebut harus dibaca bersama aturan peralihan dan ketentuan pelaksanaannya, bukan diperlakukan sebagai angka yang berdiri sendiri.
Tujuan pengendalian belanja pegawai bukan untuk mengurangi penghargaan terhadap aparatur. Tujuannya adalah menjaga agar belanja rutin tidak menghabiskan ruang fiskal yang diperlukan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, perlu dibedakan antara proses pengangkatan pegawai dan pengelompokan anggarannya. Apabila suatu pengeluaran yang sebelumnya dicatat pada pos barang dan jasa kemudian harus dicatat sebagai belanja pegawai sesuai substansi dan ketentuan akuntansi pemerintahan, perubahan klasifikasi tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pelanggaran. Yang harus diperiksa adalah dasar pengangkatan, kebutuhan riil, prosedur seleksi, kesesuaian formasi, sumber pembiayaan, dan dampak fiskal keseluruhannya.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus membangun sistem perencanaan kebutuhan aparatur yang terintegrasi. Sebelum formasi ditetapkan, harus tersedia analisis kebutuhan jabatan, proyeksi belanja pegawai untuk beberapa tahun, serta simulasi kemampuan APBD. Kebutuhan guru, tenaga kesehatan, dan petugas pelayanan dasar harus dihitung secara objektif, bukan sekadar berdasarkan tekanan politik atau tuntutan jangka pendek.
Kebijakan yang baik tidak boleh menjadikan aparatur sebagai korban kesalahan perencanaan. Namun, kebutuhan aparatur juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan disiplin fiskal. Keduanya harus diselesaikan melalui perencanaan yang transparan, adil, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Bisa Mendaftar, Belum Tentu Mendapatkan Bansos: Menguji Keadilan Perlinsos Digital
BACA JUGA:SERUMPUN SEBALAI: BUKAN SEKADAR SENAM, INI SOAL JATI DIRI