Tambang Timah Diduga Tak Berizin di DAS Permis, Penambang Sepakat Bongkar Peralatan

Tambang Timah Diduga Tak Berizin di DAS Permis, Penambang Sepakat Bongkar Peralatan

Petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan mengajak masyarakat mengutamakan kelestarian lingkungan serta menjaga fungsi sungai bagi kepentingan bersama.--

BABELPOS.ID, SIMPANG RIMBA  – Polsek Simpang Rimba bersama pihak Kecamatan mengimbau penambang timah yang beraktivitas di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Diduga pertambangan tersebut  belum mengantongi izin.

Dalam kegiatan yang berlangsung pada Senin (26/10) sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif dengan mengajak masyarakat mengutamakan kelestarian lingkungan serta menjaga fungsi sungai bagi kepentingan bersama.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Rimba Iptu Alfik Putra dengan melibatkan personel kepolisian, Sekretaris Kecamatan Simpang Rimba, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Simpang Rimba.

BACA JUGA:Jumat Keliling di Gadung, Kapolres Basel Tegaskan Tak Beri Ruang Pengedar Narkoba dan Soroti Pengerit BBM

"Kita mengimbauan tersebut disampaikan menyusul informasi dan pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai aktivitas penambangan timah di kawasan DAS Desa Permis," ujarnya. 

Kapolsek Simpang Rimba meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, terlebih kawasan sungai tersebut dimanfaatkan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk sebagai tempat pemandian umum.

BACA JUGA:Menyelamatkan Ruang Hidup Nelayan Rias dan Beriga Lewat Operasi Tambang Berwawasan Lingkungan

Pihak kepolisian memahami bahwa kegiatan pertambangan menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat.

Namun, kepentingan ekonomi tersebut perlu diimbangi dengan upaya menjaga lingkungan dan keberlangsungan fungsi sungai.

"Kami memahami bahwa masyarakat tentu ingin mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Namun, kita juga perlu memperhatikan kepentingan bersama, termasuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan fungsi sungai yang dimanfaatkan masyarakat," sebutnya. 

BACA JUGA:Patroli Malam di Simpang Lima Toboali, Polres Basel Ingatkan Warga Waspada Kriminalitas

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba mengingatkan bahwa aktivitas penambangan di sepanjang daerah aliran sungai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi sungai.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait