Eksepsi 7 Bos Timah Kandas, Impian Hirup Udara Bebas Pun Sirna

Rabu 30-09-2026,20:33 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

Parahnya, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK. Transaksi dilakukan berdasarkan tonase (ton/SN), bukan imbal jasa atas volume atau waktu pekerjaan sebagaimana skema jasa pertambangan yang sah.

Atas hal ini semua diduga sejak 2015 sd 2022, PT Timah Tbk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK tanpa memenuhi persyaratan, termasuk tanpa persetujuan menteri ESDM sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, setelah bijih timah diterima, PT Timah kemudian menyalurkanya kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam praktik itu, diduga terdapat penerimaan fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program corporate social responsibility (CSR).

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tertanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara di Basel mencapai Rp4.163.218.993.766,98.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 603 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP subsidair pasal 604 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Kejari Basel Terima Pelimpahan Sang Pengendali Utama Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

BACA JUGA:Kejari Basel Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi Tata Kelola Penambangan Timah

Kategori :