Eksepsi 7 Bos Timah Kandas, Impian Hirup Udara Bebas Pun Sirna

Rabu 30-09-2026,20:33 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

4. PT lndometal Asia milik terdakwa Agus Slamet Prasetyo sebesar Rp350.670.959.407.

5. PT Usaha Mandiri Bangun Persada milik Steven Candra sebesar Rp281.352.759.898.

6. CV Cahaya Sukses Abadi sebesar Rp.188.156.582.818.

7. CV Bahagia sebesar Rp 152.386.012.326.

8. CV Candra Jaya sebesar sebesar Rp27.960.449.703 milik Yusuf als Yuyu.

9. CV Bintang Terang sebesar Rp25.791.343.303  milik Hendro anak dari Eu Jongsem.

10. PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) sebesar Rp.23.344.309.277.

11. PT Bangun Basel (BUMD) sebesar Rp11.272.618.179 Direktur Hanizaruddin.

12. CV Bumi Basel Makmur sebesar Rp1.615.101.407. 

13. CV Usman Jaya Makmur sebesar Rp617.978.239 milik Usman Hamid.

14. CV Cahaya Timur sebesar Rp129.632.959 

BACA JUGA:14 Perusahaan Penikmat Korupsi Timah Rp 4 Triliun di Basel, Ini Daftarnya

BACA JUGA:11 Bos Timah Basel Mulai Duduk Jadi Pesakitan di PN Tipikor Pangkalpinang

JPU menilai korupsi yang terjadi tersebut tak terlepas dari adanya pemufakatan jahat antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan terpidana Alwin Albar,  Emil Ermindra dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Khusus nama para terpidana tersebut telah dinyatakan inkrah yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara tipikor tata niaga timah yang telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. 

Skema berupa mengatur kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Disertai permintaan agar perusahaan terafiliasi dengan smelter swasta diberikan legalitas berupa surat perjanjian (SP) dan surat perintah kerja (SPK) untuk menambang di wilayah IUP PT Timah. Legalitas tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik menyimpang.

Kegiatan penambangan yang semestinya dilakukan pemegang IUP justru dijalankan oleh mitra usaha yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan izin usaha jasa pertambangan (IUJP), peran pemegang izin disebut bergeser secara tidak sah. 

Kategori :