11 Bos Timah Basel Mulai Duduk Jadi Pesakitan di PN Tipikor Pangkalpinang

11 Bos Timah Basel Mulai Duduk Jadi Pesakitan di PN Tipikor Pangkalpinang

Sebelas terdakwa dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sebelas orang bos sedang menanti pembacaan dakwaan dari JPU perkara korupsi tata kelola penambangan bijih timah oleh PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Basel periode 2015–2022 di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. Mereka telah nampak hadir di ruang Garuda sejak pukul 11.45 WIB dengan didampingi penasehat hukum masing-masing guna mendengarkan dakwaan JPU.

Mereka terdiri dari 9 bos timah dan 2 mantan pejabat dari PT Timah. Yakni: Kurniawan Effendi Bong als Afat anak dari Sin Khin Hian pemilik TJ Mart (CV Teman Jaya). Yusuf als Yuyu anak dari Arifin (CV Candra Jaya). Doni Indra (CV. Diratama). Harianto anak dari Hajinkong (CV SR Bintang Babel). Agus Slamet Prasetyo Bin Abdul Gani (Alm) (PT Indometal Asia). Steven Candra anak dari Kim Tjoan (PT Usaha Mandiri Bangun Persada).

Hendro anak dari Eu Jongsem (CV Bintang Terang). Hanizaruddin bin Saunin Nasa (PT Bangun Basel). Usman Hamid als Cenkiong anak dari Hamid (Usman Jaya Makmur). Ahmad Subagdja bin Deddy Jaya Rahmat (alm) selaku Dirops PT Timah dan Nur Adi Kuncoro bin Usman (alm) selaku perencana operasi PT Timah. 

Sebelum masuk waktu zuhur para tersangka itu sudah digiring ke ruang persidangan Garuda. Dan mereka sudah sempat duduk di kursi pesakitan masing-masing sambil menunggu majelis hakim tiba. Namun saat azan Zuhur berkumandang salah satu panitera mengumumkan kalau majelis hakim sedang ishoma dan sidang akan dimulai sekitar pukul 13 WIB. 

Oleh petugas lalu para tersangka digiring kembali ke ruang sel tahanan guna ishoma.

Dalam persidangan, tim JPU tidak hanya dari Kejaksaan Negeri Basel namun juga melibatkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. 12 jaksa diturunkan guna menyidangkan para cukong sekaligus kelanjutan dari perkara tipikor tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu. 

Berikut nama-nama JPU: Aprianta Budi Peranginangin. Eddowan (JPU dari Kejati Babel). Sulastri. Jeri Kurniawan. Akbari Darnawinsyah. Denia Novianti. Aprino Kurniawan. Try Meilinda. Aantomo. Ratu Annisa Zaskia. Ameylinda Monica Widhiyanti. Yudha Antoni.

Sementara itu majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dengan kerugian keuangan negara Rp 4,16 triliun adalah: Marolop WP Bakara (ketua majelis) beranggota hakim Imra Leri Wahyuli dan Hendra Pramana Sakti. 

BACA JUGA:Tangan Diborgol, Pakai Rompi Pink, Bos Afat TJ Mart Cs Tiba di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang

BACA JUGA:Sosok Lama H Ton Mencuat di Tambang Ilegal Malam Hari Sarang Ikan

Dalam keterangan pers Kejaksaan Negeri Basel yang lalu, berangkat dari fakta persidangan perkara tata niaga timah di Pengadilan Jakarta Pusat yang telah inkracht atas adanya pemufakatan jahat antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Dirut PT Timah. Skema berupa mengatur kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Disertai permintaan agar perusahaan terafiliasi dengan smelter swasta diberikan legalitas berupa surat perjanjian (SP) dan surat perintah kerja (SPK) untuk menambang di wilayah IUP PT Timah. Legalitas tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik menyimpang.

Kegiatan penambangan yang semestinya dilakukan pemegang IUP justru dijalankan oleh mitra usaha yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan izin usaha jasa pertambangan (IUJP), peran pemegang izin disebut bergeser secara tidak sah. 

Parahnya, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK. Transaksi dilakukan berdasarkan tonase (ton/SN), bukan imbal jasa atas volume atau waktu pekerjaan sebagaimana skema jasa pertambangan yang sah.

Atas hal ini semua diduga sejak 2015 sd 2022, PT Timah Tbk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK tanpa memenuhi persyaratan, termasuk tanpa persetujuan menteri ESDM sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait