FD Warga Pangkalpinang Edar Sabu Di Mentok

Sabtu 12-09-2026,21:13 WIB
Reporter : Husni
Editor : Govin

Helen juga mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat memberantas peredaran narkotika.

BACA JUGA:Aplikasi PKP Smart Diluncurkan, Layanan Masyarakat Dalam Satu Genggaman

"Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 78,81 gram sabu, yang artinya berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,"katanya.

Nilai ekonomis sabu yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.

FD merupakan warga Kota Pangkalpinang dan tercatat bekerja sebagai karyawan swasta.

Saat ini dia telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat.

BACA JUGA:Dugaan Tabrak Lari di Jalan Pantai Arung Dalam, Warga Toboali Meninggal Dunia

FD disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Dalam perkara tersebut, FD terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polres Bangka Barat masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan dan peredaran narkotika tersebut di wilayah Mentok.

BACA JUGA:PT Timah Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Terdampak Kekeringan di Sungailiat

BACA JUGA:Diduga Tabrak Lari, Pengendara Vega R Meninggal Dunia, Begini Kronologi Sementara

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Sita 4,1 Ton Diduga Timah Ilegal, 4 Orang Diamankan

Kategori :