Para tersangka dijerat dengan primair pasal 603 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP subsidair pasal 604 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
BACA JUGA:Dua Bos Besar Timah Toboali Cen Khiong dan Afat Diperiksa Kejari Basel Hingga Malam