14 Perusahaan Penikmat Korupsi Timah Rp 4 Triliun di Basel, Ini Daftarnya

Kamis 10-09-2026,11:05 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 603 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP subsidair pasal 604 Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 huruf c Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Jaksa Pengungkap Perkara Timah dan Minyak Mentah Pertamina Kini Meninggalkan Basel, Ini Segudang Prestasinya

BACA JUGA:Dua Bos Besar Timah Toboali Cen Khiong dan Afat Diperiksa Kejari Basel Hingga Malam

Kategori :