8. CV Candra Jaya sebesar sebesar Rp.27.960.449.703 milik Yusuf als Yuyu.
9. CV Bintang Terang sebesar Rp.25.791.343.303 milik Hendro anak dari Eu Jongsem.
10. PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) sebesar Rp.23.344.309.277.
11. PT Bangun Basel (BUMD) sebesar Rp.11.272.618.179 Direktur Hanizaruddin.
12. CV Bumi Basel Makmur sebesar Rp.1.615.101.407.
13. CV Usman Jaya Makmur sebesar Rp.617.978.239 milik Usman Hamid.
14. CV Cahaya Timur sebesar Rp.129.632.959
BACA JUGA:Kejari Basel Kembali Sita Aset Tersangka Korupsi Tata Kelola Penambangan Timah
BACA JUGA:Kejari Basel Amankan Uang Rp 3,09 Miliar, 2 SPBU dan 1 Ruko dari Tersangka Korupsi Timah
JPU menilai korupsi yang terjadi tersebut tak terlepas dari adanya pemufakatan jahat antara perwakilan perusahaan smelter swasta dengan terpidana Alwin Albar, Emil Ermindra dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Khusus nama para terpidana tersebut telah dinyatakan inkrah yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara tipikor tata niaga timah yang telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun itu.
Skema berupa mengatur kerja sama sewa-menyewa alat peleburan bijih timah. Disertai permintaan agar perusahaan terafiliasi dengan smelter swasta diberikan legalitas berupa surat perjanjian (SP) dan surat perintah kerja (SPK) untuk menambang di wilayah IUP PT Timah. Legalitas tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik menyimpang.
Kegiatan penambangan yang semestinya dilakukan pemegang IUP justru dijalankan oleh mitra usaha yang hanya memiliki kewenangan sebagai pelaksana jasa pertambangan berdasarkan izin usaha jasa pertambangan (IUJP), peran pemegang izin disebut bergeser secara tidak sah.
Parahnya, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK. Transaksi dilakukan berdasarkan tonase (ton/SN), bukan imbal jasa atas volume atau waktu pekerjaan sebagaimana skema jasa pertambangan yang sah.
Atas hal ini semua diduga sejak 2015 sd 2022, PT Timah Tbk melegalisasi penambangan maupun pembelian bijih timah dengan menerbitkan SP dan SPK tanpa memenuhi persyaratan, termasuk tanpa persetujuan menteri ESDM sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, setelah bijih timah diterima, PT Timah kemudian menyalurkanya kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dalam praktik itu, diduga terdapat penerimaan fee sebesar USD 500 hingga USD 750 per ton yang dikemas dalam bentuk program corporate social responsibility (CSR).
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP tertanggal 28 Mei 2024 serta keterangan ahli auditor BPKP pusat pada 28 Januari 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara di Basel mencapai Rp.4.163.218.993.766,98.